Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU MD3: Jadi Ajang Proteksi Anggota DPR

Revisi UU MD3 dinilai banyak pihak hanya merupakan akal-akalan DPR untuk memperkuat posisinya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) bergandeng tangan dengan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah seusai pelantikan Ketua DPR yang baru dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1)./ANTARA-Wahyu Putro A
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) bergandeng tangan dengan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah seusai pelantikan Ketua DPR yang baru dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA--Proses legislasi yang ekslusif tanpa partisipasi warga dinilai membuktikan bahwa revisi UU MD3 hanya ditujukan untuk mempertebal proteksi dan memenuhi kepentingan diri anggota DPR.

Padahal UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) mengatur kedudukan lembaga-lembaga perwakilan dalam menjalankan fungsinya sebagai badan representasi warga untuk mewujudkan cita-cita nasional, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa, melindungi warga negara, dan turut serta dalam perdamaian dunia.

Oleh karena itu, proses revisi UU MD3 adalah urusan warga negara dan bukan hanya urusan anggota DPR dan kelompok anggota DPR semata. “Proses legislasi yang ekslusif tanpa partisipasi warga ini telah membuktikan bahwa revisi UU MD3 hanya ditujukan untuk mempertebal proteksi dan memenuhi kepentingan diri anggota DPR,” tegas Ketua Setara Institute Hendardi, Kamis (15/2).

Dia mengemukakan rumusan-rumusan kontroversial yang telah disahkan menjadi norma baru nyata-nyata tidak disusun atas dasar argumentasi akademik memadai, sehingga menyalahi prinsip rule of law, merusak makna sistem check and balances, dan bertentangan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, melalui UU MD3, DPR telah menambahkan kekuasaan dirinya sebagai badan legislatif dengan kekuasaan penegakan hukum, bahkan melampaui
kewenangan penegak hukum.

Kekuasaan baru DPR adalah tidak boleh dikritik baik pribadi maupun status keanggotaannya sebagai anggota dewan dan mengikis kewenangan penegak hukum untuk memproses anggota DPR yang bermasalah dengan hukum, memaksa, menyandera, dan memperkarakan pihak-pihak yang tidak memenuhi undangan DPR.

Bahkan DPR bisa menolak orang yang akan memberikan keterangan di DPR. DPR juga telah menyulap Majelis Kehormatan Dewan dari sebelumnya sebagai penegak etik DPR menjadi lembaga pelindung DPR dari proses hukum.

“Proteksi overdosis bagi DPR dan penyebaran ancaman kriminalisasi bagi warga sebagaimana dirumuskan UU MD3 menggambarkan betapa revisi UU tersebut penuh kompromistis,” kata Hendardi.

Fraksi-fraksi yang berburu kursi tambahan pimpinan tanpa berpikir kritis menyetujui aspirasi sekelompok anggota DPR yang ingin melindungi dirinya di ujung masa jabatan sebagai dewan.

Dia mengatakan di saat demokrasi Indonesia membutuhkan penguatan partisipasi publik yang disebabkan oleh maraknya korupsi dan menguatnya diskursus kontra demokrasi, DPR justru melakukan blunder politik dengan memperkuat imunitas politiknya melalui revisi UU MD3.

“DPR telah membangun tembok tebal yang semakin menjauhkan lembaga perwakilan dari publik yang diwakili, sekaligus membuka jalan menuju kelembagaan DPR yang lebih koruptif.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inria Zulfikar
Editor : Inria Zulfikar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper