Kabar24.com, JAKARTA — Advokat Firman Wijaya dinilai masih dilindungi undang-undang Advokat pada saat menyampaikan pernyataan yang mengarah pada kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ketua Tim Penasihat Hukum Firman Wijaya, Boyamin Saiman mengatakan bahwa setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 26/PPU-XI/2013 untuk menguji Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dikenal sebagai hak imunitas advokat, maka seorang advokat kini diperbolehkan memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dan dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Jadi apa yang diomongkan Firman Wijaya di luar persidangan itu masih dalam konteks membela klien dan itu masuk koridor imunitas, sehingga tidak bisa dituntut apapun," tuturnya, Kamis (8/2/2018).
Sebelumnya,Tim Kuasa Hukum SBY, Ferdinand Hutahahean mengatakan Firman Wijaya tidak memiliki hak imunitas apapun karena telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya di luar persidangan.
Menurut Ferdinand, seorang advokat akan mendapatkan hak imunitas jika masih berada dalam dua batasan yaitu saat menjalani tugas dan beretikad baik dan memberikan pembelaan terhadap kliennya di dalam persidangan.
Padahal Mahkamah Agung telah memberikan putusan Nomor 006/PUU-II/ 2014 pada tanggal 13 Desember 2004 yang mempertimbangkan undang-undang Nomor 18/2003 tentang Advokat adalah undang-undang yang mengatur syarat-syarat, hak dan kewajiban menjadi anggota organisasi profesi advokat, yang memuat juga pengawasan terhadap pelaksanaan profesi advokat dalam memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dengan demikian, Mahkamah Agung juga menilai untuk menghindari ketidakpastian hukum dan untuk mewujudkan keadilan bagi kedua profesi itu, MA menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana pada saat menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.
Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.