Kabar24.com, JAKARTA — Pengacara Fredrich Yunadi menjalani sidang perdana terkait dengan kasus upaya menghalangi pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Saat menjadi penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich diduga merekayasa tindakan dengan tujuan menghindarkan Setya Novanto dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Fredrich melakukan rekayasa dengan menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo dan meminta bantuan agar Setya Novanto bisa dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan diagnosa hipertensi.
Akan tetapi, dalam dakwaan Jaksa terungkap bahwa pihak RS Medika Permata Hijau sempat menolak.
Dari surat dakwaan yang dibacakan, dokter Bimanesh yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka sempat menghubungi dokter Alia, Plt Manager Pelayanan Medik agar menyiapkan ruang rawat inap VIP untuk Setya Novanto dengan diagnosa hipertensi berat.
Padahal, Setya Novanto belum pernah melakukan pemeriksaan fisik.
Dokter Alia kemudian menindaklanjuti permintaan itu dengan menghubungi dokter lainnya, Budimanto Abdulgani untuk meminta persetujuan, tapi justru dijawab bahwa Setya Novanto harus mengikuti prosedur yakni melalui ruang gawat darurat kemudian dirujuk ke dokter spesialis.
Pada pukul 17.00 WIB, Fredrich Yunadi memerintahkan stafnya Ahmad Rudiansyah datang ke rumah sakit dan menemui dokter jaga UGD, Michael Cahaya dan meminta sang dokter menerbitkan surat pengantar dari UGD yang menerangkan bahwa Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil namun permintaan itu ditolak oleh dokter Michael.
Pada 18.30 WIB, Bimanesh Sutarjo tiba di rumah sakit dan langsung menerbitkan surat pengantar UGD agar Setya Novanto bisa dirawat inap dengan diagnosa hipertensi, vertigo dan diabetes tanpa melakukan pemeriksaan serta melakukan konfirmasi ke RS Premier yang pernah merawat Novanto.
Sekitar 30 menit kemudian Setya Novanto tiba di rumah sakit dan diaerahkan oleh Bimanesh ke ruang VIP.
“Bimanesh Sutarjo kemudian memerintah perawat Indri agar membuat surat pengantar rawat inap baru dari poli padahal saat itu dia tidak sedang bertugas. Terdakwa kemudian mengabarkan kepada publik melalui media bahwa Setya Novanto mengalami luka berat akibat kecelakaan dan ketika penyidik hendak mengecek kondisi Setya Novanto, terdakwa mengatakan sedang mendapatkan perawatan dan meminta penyidik meninggalkan ruang VIP,” lanjut jaksa.