Kabar24.com, JAKARTA - DPRD Maluku mendesak pemerintah pusat untuk membentuk 5 daerah otonom baru di provinsi tersebut.
Lima daerah otonom baru (DOB) itu adalah Kabupaten Kepulauan Terselatan di Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Gerom Wakate di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Utara Raya di Kabupaten Maluku Tengah.
Selain itu, Kabupaten Kei Besar di Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Aru Perbatasan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Sekretaris Komisi A DPRD Maluku Fredy Rahakbauw menilai 5 calon DOB mendesak dimekarkan dari kabupaten induk karena telah memenuhi kriteria kepentingan strategis nasional. Pasalnya, daerah-daerah tersebut berada di wilayah perbatasan yang rentan dengan pengaruh negara jiran.
“Saya memohon 5 daerah ini secepatnya dimekarkan. Harus dan perlu dimekarkan,” katanya saat beraudiensi dengan Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Fredy mencontohkan pengaruh asing itu berupa transaksi perdagangan, hubungan budaya, dan emosional. Menurut politisi Golkar ini, bukan mustahil bila kelak pulau-pulau calon DOB tersebut dicaplok seperti halnya Sipadan dan Ligitan di Kalimantan.
Baca Juga
“Artinya, pemerintah turut membiarkan pulau terluar di luar Jawa dicaplok oleh negara lain,” katanya.
DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku sebenarnya mengusulkan 13 DOB baru kepada pemerintah pusat. Selain 5 DOB terluar, 8 DOB lainnya adalah Kabupaten Tanimbar Utara di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Buru Kayeli di Kabupaten Buru, Kota Bula di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kota Kepulauan Lease di Kabupaten Maluku Tengah.
Selanjutnya, Kabupaten Banda dan Kabupaten Leihitu di Kabupaten Maluku Tengah, serta Kabupaten Talabatai dan Kabupaten Huamual di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Fredy meyakini pemekaran wilayah bisa menjadi solusi mengatasi ketertinggalan daerah. Saat ini saja, 11 kabupaten dan kota di Maluku belum mampu keluar dari kemiskinan. Bahkan, Maluku tercatat sebagai provinsi termiskin ke-4 di Indonesia.
“Saya sering bilang dalam berbagai forum bahwa 11 kabupaten dan kota Maluku itu masih RMS. Bukan Republik Maluku Selatan, tapi rakyat Maluku susah,” ujarnya.
Mananggapi permintaan itu, Anggota Komisi II DPR Siti Sarwindah sependapat bahwa kawasan pulau terluar paling rawan dicaplok negara lain. Karena itu, dia setuju dengan usulan DOP terutama kabupaten kepulauan.
“Posisi pulau-pulau itu kan terpecah-pecah dan terlepas dari pengawasan pemerintah pusat,” kata legislator Daerah Pemilihan Kepulauan Riau ini.