Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Jombang: Jangan Khawatirkan Bansos Dipungli Oknum Tertentu

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko telah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dana kesehatan Dinas Kesehatan Jombang. Status tersangka korupsi tersebut bertolak belakang dengan visi dan misi Nyono untuk menciptakan pemerintahan bersih dan transparan.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jombang, Jakarta, Minggu (4/2/2018). ANTARA/Dhemas Reviyanto.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jombang, Jakarta, Minggu (4/2/2018). ANTARA/Dhemas Reviyanto.

Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko telah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dana kesehatan Dinas Kesehatan Jombang.

Status tersangka korupsi tersebut bertolak belakang dengan visi dan misi Nyono untuk menciptakan pemerintahan bersih dan transparan. Sebagaimana diketahui, Nyono adalah bakal calon bupati Jombang petahana dan berpasangan dengan M. Subaidi. Pasangan ini telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada serentak 2018.

"Misi Mas Nyono-Pak Sub adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas dengan mengedepankan pelayanan prima berbasis teknologi informasi," tulis Nyono dalam dokumen visi dan misi resmi yang diunggah di situs resmi KPU, seperti dikutip Bisnis, Senin (5/2/2018).

Dugaan korupsi yang terjadi di bidang kesehatan pun berseberangan dengan rencana program pasangan ini. Pasalnya, 3 dari 9 program unggulan Nyono dan Subaidi justru terkait sektor kesehatan.

Program Kartu Jombang Gemerlap (KJG) salah satunya. Lewat program ini, Nyono akan mengintegrasikan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, bantuan sosial, santunan sosial, dalam satu kartu. KJG dapat digunakan untuk melakukan penarikan bantuan secara mandiri.

"Dengan mekanisme ini, tidak ada kekhawatiran bahwa bantuan sosial atau hibah akan dikurangi, diselewengkan, atau pungli oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab," tulis Nyono.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper