Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi sedang mempertimbangkan sebuah peraturan unik, siapa saja yang memiliki bau badan akan dikenai sanksi denda jika masuk masjid.
Seperti dilansir Al Arabiya, Rabu (31/1/2018), peraturan sosial baru ini diajukan oleh Dewan Syuro Arab Saudi—kelompok ulama yang dipilih pemerintah.
Tak hanya mengenakan denda bagi mereka yang memiliki bau badan dan ingin masuk masjid, Dewan Syuro Arab Saudi mengeluarkan 44 peraturan sosial, dengan disertai sanksi denda hingga 800 dolar AS atau sekitar Rp 10,7 juta bagi mereka yang melanggar.
Beberapa aturan sosial yang akan diajukan tersebut di antaranya larangan memasuki masjid dalam keadaan bau badan, mempertunjukkan pakaian dalam di depan umum, melakukan tindakan rasis dan lain sebagainya.
Daftar lengkap peraturan baru tersebut telah mulai disosialisasikan melalui surat kabar pemerintah Okaz pada Ahad lalu.
Anggota Dewan Syuro Dr Fayez al-Shahri menyampaikan, pemberlakuan peraturan sosial baru tersebut ditujukan untuk membatasi penyalahgunaan kebebasan pribadi di masyarakat.
Baca Juga
Adanya peraturan baru yang mungkin mulai diberlakukan dalam enam bulan ke depan itu, menimbulkan reaksi publik yang menyebutnya sebagai tindakan kriminalisasi oleh undang-undang.
Warga pun mulai ramai di media sosial dengan menyampaikan kritikan mereka atas sejumlah peraturan yang tidak masuk akal. Tagar “kriminalisasi rompi dan celana panjang” pun menjadi popular di Twitter Arab Saudi.
Salah satunya larangan memasuki masjid dalam keadaan bau badan dan berpakaian tak pantas atau kotor.
Banyak yang menuding aturan ini rasis karena bakal menyusahkan para pekerja buruh migran untuk menjalankan salat setelah bekerja di luar ruang yang berdebu dan di bawah terik matahari.
Meski ada sejumlah aturan yang dikritik, tak sedikit yang mendukung. Misalnya sanksi bagi penyalahgunakan hak orang-orang cacat, vandalisme di ruang publik, memotong antrean, melukai hewan, dan berbagai pelanggaran privasi lainnya.
Arab Saudi memang menerapkan aturan ketat terhadap warganya sejak lama. Pada November lalu, otoritas setempat melarang pengunjung melakukan selfie atau swafoto di tempat-tempat suci di Mekah dan Madinah.