Bisnis.com, JAKARTA – PT Hanjung Indonesia (dalam pailit) mengantongi utang senilai Rp800 miliar kepada 47 kreditur.
Jumlah ini meningkat dari tagihan pada masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar Rp391 miliar.
Kurator PT Hanjung Indonesia (debitur) Fitri Safitri mengatakan tagihan ini telah diverifikasi oleh kurator. Dia mengaku banyak yang mendaftarkan tagihan sejak perusahaan diputus pailit pada 30 November 2017.
"Tagihannya meningkat. Semoga aset debitur mampu untuk menutup utang," katanya.
Fitri melanjutkan debitur juga telah ditetapkan dalam keadaan insolvensi. Dengan begitu, kurator bisa bergegas mengeksekusi aset yang menjadi budel pailit.
Saat ini, kurator telah menaksir nilai aset berupa tanah dan bangunan pabrik di Lampung. Tanah itu berluaskan 20 hektare. Adapun pabrik debitur berisikan mesin-mesin dan alat berat konstruksi.
Menurut Fitri, pabrik beserta mesinnya masih dalam keadaan bagus. Dia berharap nilai jual tidak terlalu merosot.
Kendati begitu, dia belum bisa memastikan apakah seluruh aset dapat menutup tagihan. Pasalnya, proses appraisal masih berlangsung.