Bisnis.com, PADANG—Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mengklaim sudah memiliki 11 satuan tugas (Satgas) percepatan investasi guna mendorong terciptanya iklim investasi yang baik di daerah, sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyebutkan 11 satgas percepatan investasi di daerah itu masing-masing satu ada di provinsi dan 10 satgas lainnya di kabupaten dan kota.
“Sumbar sudah punya 11 satgas percepatan investasi, termasuk di provinsi. Kami minta daerah lainnya juga mempercepat terbentuknya satgas ini,” ujarnya, Jumat (26/1/2018).
Menurutnya, keberadaan satgas diharapkan bisa menstimulus pertumbuhan investasi dengan berbagai langkah-langkah strategis yang dirumuskan, serta mendorong kemudahan bagi investor dalam berinvestasi.
Dia mengatakan selain Pemprov Sumbar, 10 satgas percepatan investasi itu sudah ada di Kabupaten Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, dan Pasaman Barat.
Serta, di Kota Solok, Kota Sawahlunto, Payakumbuh, dan Kota Pariaman. Irwan meminta daerah yang belum memilik satgas agar segera membentuk tim, sehingga memudahkan penciptaan iklim investasi yang baik di daerah.
Irwan mengakui untuk daerah seperti Sumbar yang memiliki keterbatasan anggaran, investasi mutlak diperlukan guna mempercepat pembangunan.
Dia mengungkapkan pemerintah hanya mampu berkontribusi untuk membiayai sekitar 20% saja dari total kebutuhan pembangunan. Sisanya, adalah mengandalkan investasi swasta maupun investasi asing.
“Makanya perlu mendorong percepatan investasi di daerah, salah satunya lewat satgas ini,” ujar Irwan.
Dia meminta satgas yang sudah terbentuk juga harus bekerja cepat, agar target-target investasi bisa terpenuhi. Apalagi, Sumbar menargetkan masuknya investasi di sektor pariwisata, pembangunan infrastruktur, pengembangan energi terbarukan, pengolahan industri, dan investasi lainnya.
Irwan menjanjikan kemudahan investasi bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di daerah itu, termasuk fasilitasi dari pemerintah daerah soal pengadaan lahan yang selama ini dianggap menyulitkan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan gubernur dan ketua DPRD tiap provinsi untuk membentuk satgas percepatan investasi sesuai Perpres No.91/2017 tentang kemudahan berinvestasi.