Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan dan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Mirwan Amir bahwa mantan Presiden SBY ikut mengatur proyek e-KTP.
Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Mirwan Amir kemarin menyebutkan dugaan keterlibatan SBY dalam proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor.
“Ayo kita buka. Berani enggak buka. Kenapa Nazaruddin (Mantan Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin) ngaku, tapi dia tidak jadi tersangka? Yang belum ngaku, jadi tersangka? Kalau ini bancakan, kenapa baru satu yang jadi tersangka, cuma Setya Novanto,” kata Fahri Hamzah di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (26/1).
Sebelumnya, nama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Setya Novanto di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Dia disebut memerintahkan agar proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tersebut tetap berjalan.
Kuasa hukum Setya Novanto sebelumnya menanyakan soal proses pembahasan e-KTP di DPR kepada Mirwan Amir. Dia lalu menyarankan kepada SBY agar lebih baik proyek e-KTP tidak berlanjut mengingat banyaknya masalah.
"Pernah saya sampaikan bahwa program e-KTP ini lebih baik tidak dilanjutkan," ujarnya menjawab pertanyaan penasihat hukum Novanto, Firman Wijaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1).
Baca Juga
Menurutnya, seorang pengusaha calon vendor e-KTP, Yusnan Solihin juga sudah menyarankan kepadanya agar proyek tidak diteruskan. Oleh karenanya Mirwan melaporkan hal tersebut kepada SBY.
"Posisi saya kan orang biasa saja. Untuk menyetop program e-KTP, tapi saya sudah sampaikan itu kepada Pak SBY. Ketika disampaikan, SBY menyatakan bahwa Indonesia tengah menuju pilkada sehingga proyek itu diteruskan," ujarnya.