Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama baru-baru ini telah mengusulkan agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M naik sebesar Rp900.000. Kenaikan BPIH dipengaruhi beberapa faktor terutama keputusan Arab Saudi untuk menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5%.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa terdapat tiga alasan yang mendasari usulan kenaikan BPIH. Pertama, biaya avtur pesawat cenderung naik dibandingkan dengan tahun lalu.
“Kedua, Pemerintah Saudi menetapkan bahwa kebijakan pajak 5% pada semua hal, termasuk hotel, makanan, transportasi. Semuanya naik 5%,” ujarnya dalam keterangan resmi, seperti dikutip Kamis (25/1/2018).
Ketiga, jelas Lukman, ialah adanya penambahan layanan makan di Mekah. Jika pada tahun lalu jemaah haji Indonesia mendapat layanan makan sebanyak 25 kali selama di Mekah, tahun ini menjadi 50 kali makan.
“Karena tiga hal inilah lalu pemerintah mengajukan rancangan BPIH tahun ini naik sebesar sekitar 900.000 dibandingkan dengan BPIH pada tahun lalu. Artinya, 2,58% dari biaya haji tahun lalu kenaikannya,” tuturnya.
Menurut Lukman, rasio kenaikan itu lebih kecil jika dibandingkan dengan kenaikan PPN Arab Saudi yang mencapai 5%. “Angka ini jauh lebih kecil dari pajak yang diberlakukan Saudi sebesar 5%,” tambahnya.
Dia menjelaskan, usulan tersebut masih terus dibahas bersama DPR. Hingga sejauh ini, belum ada ketetapan berapa besaran dana haji 1439H/2018M. Pemerintah bersama DPR sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) pembahasan BPIH.
Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5% pada awal 2018. Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisir risiko perlemahan harga minyak di negara-negara timur tengah.