Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum Dilepas ke Timteng, 42 Orang TKI Ilegal 'Ngetem' 2 Minggu di PT H

Kementerian Ketenagakerjaan menggerebek upaya pemberangkatan calon tenaga kerja ilegal ke Timur Tengah di Bekasi, Jawa Barat. Instansi ini menemukan 42 calon tenaga kerja migran yang diduga akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
Ilustrasi - Aksi peduli tenaga kerja INdonesia./JIBI
Ilustrasi - Aksi peduli tenaga kerja INdonesia./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menggerebek upaya pemberangkatan calon tenaga kerja ilegal ke Timur Tengah di Bekasi, Jawa Barat. Instansi ini menemukan 42 calon tenaga kerja migran yang diduga akan diberangkatkan ke Timur Tengah.

Yuli Adiratna, Kepala Sub Direktorat Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementrian Ketenagakerjaan mengatakan 41 calon TKI berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat. Sebagian besar calon TKI tersebut telah menginap di penampungan PT Hasindo selama 2 pekan.

Penggerebekan itu dilakukan di penampungan calon TKI milik PT Hasindo Karya Niaga di Jalan Raya Hankam Gang Swadaya II, RT 004 RW 008, Kecamatan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Dia menjelaskan 41 calon TKI, 23 orang mengaku akan diberangkatkan oleh PT Hasindo ke beberapa negara di Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Sisanya, mengaku dijanjikan akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia.

“Namun, menduga kuat pihak perusahaan penyalur akan mengirimkan seluruh calon pekerja migran ke Timur Tengah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/1/2018).

Yuli menuturkan penempatan pekerja migran ke Timur Tengah jelas tindakan illegal. Alasannya, pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah sudah dilarang.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 260/2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Kawasan Timur Tengah.

“Namun kami belum mendapatkan kejelasan kapan akan diberangkatkan. Kami tidak diizinkan pulang dan seluruh dokumen kami dibawa pihak perusahaan,” kata beberapa calon TKI yang keberatan disebutkan namanya.

Adapun, upaya pengiriman calon pekerja migran illegal oleh PT Hasindo terungkap saat tim gabungan pengawas bermaksud menindaklanjuti laporan dari Konsulat Jenderal RI Jedah tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Hasindo Karya Niaga.

Desember 2017, Konsulat Jenderal RI Jedah meminta kepada Kementrian Ketenagakerjaan untuk menyelidiki dugaan pengiriman TKI nonprocedural yang dilakukan perusahaan tersebut kepada Azzahra binti Owi Opi, warga Jl. Genteng Desa Baros, Kecamatan Barok Kota Sukabumi, Jawa Barat. Dia dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Terdapat dua pelanggaran terhadap pengiriman Azzahra yakni pengiriman TKI sebagai pembantu rumah tangga di Timur Tengah dan dugaan pengiriman TKI yang tidak dalam kondisi fit. Hal ini terbukti belum genap bekerja 4 bulan, yang bersangkutan mengalami pendarahan Rahim dan gangguan ginjal.

Diduga medical check up yang dilakukan klinik kesehatan sebelum keberangkatan, dilakukan tidak benar. Azzahra kemudian dipulangkan ke Indonesia pada 26 Desember 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper