Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Padang Lanjutkan Eksekusi Lahan Sengketa KAI-Basko

Pengadilan Negeri (PN) Padang kembali melanjutkan eksekusi lahan sengketa yang dimenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas PT Basko Minang Plaza (Basko Grup) yang ditunda kemarin.
Kota Padang/Setkab.go.id
Kota Padang/Setkab.go.id

Kabar24.com, PADANG—Pengadilan Negeri (PN) Padang kembali melanjutkan eksekusi lahan sengketa yang dimenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas PT Basko Minang Plaza (Basko Grup) yang ditunda kemarin.

Eksekusi mulai dilakukan juru sita sejak puluk 9.00 WIB, Selasa (23/1/2018) hari ini dengan dikawal puluhan aparat keamanan.

Proses eksekusi kali ini tidak mendapat perlawanan dari karyawan kelompok Basko, baik karyawan Basko Hotel maupun Basko Grandmall, serta karyawan 30 tenant yang menyewa di pusat perbelanjaan itu.

Padahal, sehari sebelumnya, ratusan karyawan melakukan demonstrasi dan menghadang upaya eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Padang atas lahan sengketa yang dimenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut.

Salah satu karyawan Basko Hotel Dedianto menyebutkan aksi penolakan yang dilakukan pekerja dengan menolak eksekusi itu karena berdampak terhadap perekonomian mereka.

“Kami menolak eksekusi ini, karena sejak eksekusi pertama [kamis lalu], kami tidak bekerja dan dirumahkan oleh pihak manajemen untuk sementara waktu, ini mengancam perekonomian kami,” katanya, Senin (22/1/2018).

Dia berharap, dirinya bersama para pekerja di pusat perbelanjaan dan hotel Basko tersebut tetap bisa bekerja seperti biasa dan tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Direktur PT Basko Minang Plaza Bernando mengatakan sekitar 1.000 orang karyawan yang bekerja untuk Basko Hotel maupun Basko Grandmall serta sekitar 30 tenant yang menyewa di pusat perbelanjaan itu terpaksa dirumahkan untuk sementara waktu.

“Akibat dari eksekusi ini, kami sangat dirugikan. Mulai dari dampak fisik bangunan yang dirubuhkan nilainya miliaran, belum lagi operasional yang tidak jalan,” katanya.

Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Padang R Ari Muladi menyebutkan eksekusi lahan tersebut membutuhkan waktu lama.

“Eksekusi hasil putusan PN Padang harus dilakukan. Kami sudah menawarkan untuk eksekusi secara sukarela, namun pihak Basko tidak memberikan tanggapan, sehingga eksekusi paksa harus dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, PN Padang sudah melakukan eksekusi pada Kamis (18/1/2018) lalu, yang berdampak lumpuhnya operasional hotel dan mall Basko tersebut.

Eksekusi itu telah diajukan ke pengadilan oleh PT KAI pada 12 Agustus 2016 yang memenangi objek sengketa perdata melawan PT Basko Minang Plaza.

Objek sengketa itu berupa tanah seluas 2.161 meter persegi dengan putusan terakhir dikeluarkan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi dengan Nomor 604/K/Pdt/2014 tertanggal 12 November 2014.

Manajemen PT Basko Minang Plaza sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan tersebut pada 20 September 2017, namun ditolak oleh MA.

Bagian belakang bangunan hotel dan mall Basko berada di objek sengketa, sehingga dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper