Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Mbresindo Optimistis Menang Lawan Namasindo Plas

PT Mbresindo optimistis permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap PT Namasindo Plas dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Mbresindo optimistis permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap PT Namasindo Plas dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum PT Mbresindo (pemohon PKPU) Bontor Tobing mengatakan pihaknya telah mengajukan bukti untuk memperkuat dalil permohonan restrukturisasi utang.

Bukti yang diajukan yakni dokumen purchase order dan invoice tagihan. Tagihan tersebut dinilai sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

"Bukti yang kami ajukan sudah membuktikan kalau utang kami juga sederhana," katanya usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Bontor menambahkan pihaknya turut mengajukan kreditur lain dengan piutang fantastis. Namun sayang, dia belum mau menguak siapa kreditur lain tersebut. "Nanti saja tunggu putusan PKPU jika dikabulkan," tuturnya singkat.

Sebelumnya, perusahaan yang merancang botol kemasan merek minuman ternama ini sudah dua kali lolos dari  permohonan serupa yang dilayangkan Bank ANZ pada tahun lalu.

Pertama, PT Namasindo Plas diseret PT Bank ANZ karena tidak membayar utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Bank ANZ mengklaim mengantongi tagihan Rp299,93 miliar dan US$10,97 juta.

Perkara tersebut terdaftar dengan No. 92/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pada saat itu, permohonan Bank ANZ ditolak oleh majelis hakim lantaran utang bank ANZ tidak bisa dibuktikan secara sederhana.

Kedua, Bank ANZ kembali mengajukan permohonan PKPU dengan No. 20/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. Namun PKPU ini berakhir damai di luar persidangan. Bank ANZ mencabut permohonannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper