Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri memastikan dua orang Warga Negara Indonesia yang sudah lama disandera kelompok militan Abu Sayyaf di Filipina Selatan bebas pada Jumat, (19/1).
Hal itu dipublikasikan Kementerian Luar Negeri melalui akun Twitter. Kedua Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibebaskan tersebut merupakan nelayan yang berasal dari Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
“Dua WNI telah bebas dari penyanderaan kelompok Abu Sayyaf di Sulu, Fillipina Selatan pada Jumat, 19 Januari 2018 sekitar pukul 19.30 waktu setempat,” kata pihak Kementerian Luar Negeri dalam akun media sosial yang dikutip Bisnis, Sabtu (20/1/2018).
Kedua WNI tersebut bernama La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi. Keduanya diculik di perairan Malaysia pada akhir 2016.
Dua WNI tersebut diculik dari dua kapal nelayan yang berbeda.