Bisnis.com, JAKARTA--Tim pengurus menggelar rapat kreditur PT Intan Baruprana Finance Tbk (dalam PKPU).
Rapat ini digelar dalam masa perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari yang diperoleh debitur.
Berdasarkan pantauan Bisnis, PT Intan Baruprana Finance Tbk (debitur) diwakili oleh kuasa hukumnya Aji Wijaya.
Sementara itu, para kreditur tampak memenuhi ruangan seperti PT Bank Negera Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan PT Indonesia Eximbank. Mereka merupakan pemegang tagihan terbesar dari kreditur separatis atau pemegang jaminan.
Sejumlah kreditur konkuren atau tanpa jaminan juga turut hadir.
Rapat hari ini seharusnya beragendakan pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian. Voting ini akan menentukan perusahaan berinisial saham IBFN ini pailit atau damai.
Namun atas beberapa pertimbangan, agenda voting atas proposal perdamaian diubah menjadi voting perpanjangan PKPU. Alhasil, IBFN mendapatkan tambahan waktu untuk memperbaiki proposal perdamain.
IBFN masuk PKPU sejak 13 Oktober 2017 atas permohonan PT Karya Duta Kreasindo. Selama proses PKPU, IBFN tercatat memiliki utang Rp1,73 triliun.
PT Intan Baruprana Finance Tbk merupakan perusahaan pembiayaan untuk sektor pertambangan, migas, dan industri alat berat.