Kabar24.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan pemeriksaan advokat Fredrich Yunadi oleh Komisi Pengawas Peradi jangan dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaannya sebagai tersangka di KPK.
"Saya kira tidak perlu saling menunggu soal ini, apalagi kalau dijadikan alasan untuk menunda proses pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Sedianya, KPK memanggil Fredrich yang juga mantan kuasa hukum Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka merintangi penyidikan atas tersangka Setya Novanto pada Jumat (12/1).
Namun, Fredrich melalui kuasa hukumnya Sapriyanto Refa meminta KPK bisa menunda pemeriksaan sampai adanya putusan terkait pemeriksaan Fredrich oleh Komisi Pengawas Peradi tersebut.
Febri menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Fredrich di KPK tentu berjalan terpisah dengan proses pemeriksaan di Peradi tersebut.
"Prosesnya berjalan terpisah saja karena bukan domain KPK juga untuk membatasi atau memberikan waktu pada organisasi profesi," ucap Febri.
Febri pun menyatakan bahwa lembaganya belum bisa membicarakan apakah Fredrich mencoba untuk menghambat proses pemeriksaan atau tidak.
"Kami belum bicara tentang ada pihak-pihak yang mencoba menghambat ini. Saya kira sejak awal yang dibagun adalah kesadaran bersama bahwa proses hukum harus menjadi prioritas dan kami mendukung proses hukum ini agar berjalannya lebih baik ke depan," tuturnya.
Dia pun belum memastikan apakah KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan Fredrich untuk kembali diperiksa sebagai tersangka.
"Belum ada pembicaraan penjadwalan ulang karena setelah tersangka tidak hadir hari ini tim akan membicarakan lebih lanjut apa yang akan kami lakukan," ungkap Febri.
Bimanesh yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo—yang sudah ditahan—diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.