Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bimanesh Sutarjo, Dokter Setya Novanto, Ditahan

KPK menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang dianggap menghalangi penyidikan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto.
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengenakan baju tahanan keluar di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018). Dokter spesialis penyakit dalam itu ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 12 jam terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto./Antara-Rosa Panggabean
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengenakan baju tahanan keluar di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018). Dokter spesialis penyakit dalam itu ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 12 jam terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

"Ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat.

Bimanesh yang menjalani pemeriksaan hampir 13 jam itu memilih bungkam saat keluar dari gedung KPK.

Bimanesh yang telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK tidak menggubris pertanyaan awak media dan langsung mobil tahanan KPK yang telah menunggunya.

Bimanesh yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau bersama advokat Fredrich Yunadi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Rabu (10/1/2018).

Sedianya, KPK juga memanggil Fredrich yang juga mantan kuasa hukum Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (12/1).

Namun, Fredrich melalui kuasa hukumnya Sapriyanto Refa meminta KPK agar menunda pemeriksaan sampai adanya putusan terkait pemeriksaan Fredrich oleh Komisi Pengawas Peradi.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper