Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) minta seluruh anggota Polri yang akan mengikuti pilkada untuk segera mengundurkan diri agar netralitas korps tetap terjaga.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengemukakan pada prinsipnya anggota Polri harus netral dan tidak boleh terlibat ke dalam politik praktis sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan Polri harus netral dalam kehidupan politik serta tidak melibatkan diri ke dalam politik praktis.
"Sepengetahuan saya, Kapolri itu sudah seringkali menegaskan kepada anggotanya agar netral dan tidak terjun ke politik praktis. Hal ini kan juga didukung oleh Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan anggota Polri tidak menggunakan hak untuk dipilih maupun memilih," tuturnya, Rabu (10/1/2018).
Namun, menurutnya, jika ada anggota Polri yang bersikukuh untuk ikut ke dalam politik praktis, maka anggota tersebut harus segera mengundurkan diri atau pensiun dari dinas di kepolisian sesuai Pasal 28 ayat (3), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Jadi yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian ini adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri, misalnya mencalonkan diri sebagai kepala daerah, jadi harus mengundurkan diri," katanya.
Seperti diketahui, beberapa nama anggota Polri yang berencana untuk mengikuti pemilihan kepala daerah adalah Irjen Safaruddin yang akan maju sebagai calon kepala daerah Kalimantan Timur. Kemudian, Irjen Anton Charliyan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah Jawa Barat.
Baca Juga
Selain itu ada juga nama Irjen Murad Ismail untuk pemilihan kepala daerah Maluku dan AKBP Marselis Sarimin untuk pemilihan kepala daerah Manggarai Timur.