Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kompolnas Ingatkan Jenderal yang Ikut Pilkada Mundur dari Polri

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) minta seluruh anggota Polri yang akan mengikuti pilkada untuk segera mengundurkan diri agar netralitas korps tetap terjaga.
Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin (kiri) dan Anton Charliyan (kanan) mengepalkan tangan saat pengumuman cagub-cawagub PDIP di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (7/1). PDIP resmi mengumumkan para cagub dan cawagub enam provinsi yakni provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur pada Pilkada 2018. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin (kiri) dan Anton Charliyan (kanan) mengepalkan tangan saat pengumuman cagub-cawagub PDIP di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (7/1). PDIP resmi mengumumkan para cagub dan cawagub enam provinsi yakni provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur pada Pilkada 2018. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) minta seluruh anggota Polri yang akan mengikuti pilkada untuk segera mengundurkan diri agar netralitas korps tetap terjaga.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengemukakan pada prinsipnya anggota Polri harus netral dan tidak boleh terlibat ke dalam politik praktis sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan Polri harus netral dalam kehidupan politik serta tidak melibatkan diri ke dalam politik praktis.

"Sepengetahuan saya, Kapolri itu sudah seringkali menegaskan kepada anggotanya agar netral dan tidak terjun ke politik praktis. Hal ini kan juga didukung oleh Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan anggota Polri tidak menggunakan hak untuk dipilih maupun memilih," tuturnya, Rabu (10/1/2018).

‎Namun, menurutnya, jika ada anggota Polri yang bersikukuh untuk ikut ke dalam politik praktis, maka anggota tersebut harus segera mengundurkan diri atau pensiun dari dinas di kepolisian sesuai Pasal 28 ayat (3), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Jadi yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian ini adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri, misalnya mencalonkan diri sebagai kepala daerah, jadi harus mengundurkan diri," katanya.

Seperti diketahui, beberapa nama anggota Polri yang berencana untuk mengikuti pemilihan kepala daerah adalah Irjen Safaruddin yang akan maju sebagai calon kepala daerah‎ Kalimantan Timur. Kemudian, Irjen Anton Charliyan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah Jawa Barat.

Selain itu ada juga nama Irjen Murad Ismail untuk pemilihan kepala daerah Maluku dan AKBP Marselis Sarimin untuk pemilihan kepala daerah Manggarai Timur.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper