Kabar24.com, JAKARTA—Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan tidak ada yang salah dengan majunya anggota TNI dan Polri pada kompetisi Pilkada Serentak 2018 asalkan bisa membedakan kepentingan jabatan dan politik.
Menurut Hidayat, majunya sejumlah perwira aktif dan purnawirawan di pilkada tidak berlawanan undang-undang. Justru hal itu, ujarnya, termaktub dalam undang-undang.
“Secara prinsip itu UU kan tidak melarang, tetapi memang apabila nanti mereka mencalonkan diri atau dicalonkan dan sudah definitif, ya harus mengundurkan diri,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/1/2018).
Politisi PKS itu menilai selama para kandidat itu bisa membedakan kepentingan jabatan dengan politik maka persoalan tidak akan muncul.
“Selama itu tidak dilarang UU dan tidak menggunakan fasilitas negara atau fasilitas jabatan mereka, ya mereka adalah warga negara yang punya hak untuk mencalonkan dan dicalonkan,” ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Syuro PKS ini pun menekankan bahwa tidak ada kewajiban bagi TNI/Polri untuk mundur dari jabatannya sebelum resmi mendaftarkan diri di KPU.
Baca Juga
“Hanya disarankan jika serius maju, maka segera proses mengundurkan diri, sehingga ketika mendaftar sudah berstatus tidak aktif,” ujarnya.