Kabar24.com, JAKARTA – Pemerintah mengimbau agar pengenaan PPN 5% yang dilakukan Arab Saudi tidak disalahgunakan oleh biro perjalanan haji dan umrah untuk mencari keuntungan tidak wajar.
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono mengatakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% untuk beberapa produk harus dilihat proporsional. Pihaknya meminta Kementerian Agama mengawasi dan berani menindak tegas biro-biro perjalanan nakal.
“Masyarakat saat ini perlu diberikan informasi terkait travel-travel yang legal agar tidak ada lagi kasus penipuan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Jumat (5/1/2018).
Dia pun meminta Kementerian Agama, Kantor Wilayah Agama di setiap provinsi dan Kantor Agama di setiap kabupaten/kota untuk menjalankan penyuluhan atau sosialisasi.
Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dalam perjalanan umrah yang tidak lazim. Kemenko PMK, sambungnya, akan melakukan koordinasi tingkat menteri untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2018 berjalan lebih baik.
Seperti diberitakan Bisnis.com, PPN berlaku untuk makanan, pakaian, barang elektronik, bahan bakar, tagihan telepon dan listrik, serta pemesanan hotel.
Baca Juga
Produk yang dikecualikan antara lain penjualan real estate, pengobatan, jasa keuangan, tiket pesawat, dan transportasi publik.
Menurut Agus, komponen yang diperkirakan naik antara lain biaya pemondokan, hotel, cindera mata, kurma dan katering. Sementara, untuk biaya dalam negeri dan biaya pesawat tidak mengalami kenaikan.