Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS GANJA ACEH 1,3 TON: Ini Peran 6 Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Aceh-Jakarta

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis mengemukakan keenam orang tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial FA, YC, AS, RA, RS dan GD. Menurutnya, keenam orang tersangka itu memiliki peranan yang berbeda.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis saat memberi keterangan terkait rencana Operasi Lilin 2017 didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Jumat (8/12/2017)./Bisnis.com-Juli Etha
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis saat memberi keterangan terkait rencana Operasi Lilin 2017 didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Jumat (8/12/2017)./Bisnis.com-Juli Etha

Kabar24.com, JAKARTA--Polres Metro Jakarta Barat menangkap 6 orang tersangka yang diduga membawa ‎narkoba berjenis ganja seberat 1,3 ton ‎dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Ibu Kota.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis mengemukakan keenam orang tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial FA, YC, AS, RA, RS dan GD. Menurutnya, keenam orang tersangka itu memiliki peranan yang berbeda. Mereka ada yang berperan sebagai sopir mobil box hingga pengedar ganja secara langsung ke konsumen di Jakarta.

"Memang kalau dilihat dari peranan mereka ini berbeda, ada yang sebagai sopir ada juga pengedarnya. Semuanya sudah kami amankan di Polres Metro Jakarta Barat," tuturnya, Kamis (4/1/2018).

Menurutnya, narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton tesebut didapatkan oleh para tersangka dari seseorang berinisial MB yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Idham menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memburu sejumlah DPO berinisial MB, BM dan saudaranya IL yang diduga kuat mengendalikan jaringan narkoba jenis sabu di wilayah Aceh-Jakarta.

"MB dan BM berperan sebagai pengendali dan pemilik narkotika berjenis ganja, ‎sedangkan IL berperan memodifikasi mobil box pengangkut narkotika jenis ganja ini. Kami masih memburu mereka," katanya.

Dia menjelaskan ganja sebesar 1,3 ton tersebut dibawa ke Jakarta menggunakan sejumlah mobil box yang dimodifikasi pada bagian bawah kendaraan, sehingga ada ruang yang cukup besar untuk menyembunyikan ganja tersebut di antara arang sebagai kamuflase agar tidak ketahuan oleh petugas kepolisian.

"Tapi kami berhasil mengetahui bahwa ada yang disembunyikan di balik arang itu yaitu ganja tadi. Ada sekitar 11 barang bukti yang berhasil kami amankan seperti kendaraan, ponsel, buku tabungan dan beberapa karung arang kayu untuk mengelabui petugas," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) lebih sub 137 huruf a junto 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper