Kabar24.com, JAKARTA - Aktor Tio Pakusadewo resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkotika setelah diamankan pada Selasa (19/12/2017) lalu.
Tio, dalam konferensi pers di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, mengaku menyesal dan meminta agar tidak ada yang mengikuti jejaknya bersentuhan dengan barang haram tersebut.
"Saya bersalah dan saya menyesali apa yang udah terjadi, sekaligus saya mengajak siapa pun yang masih mengunakan narkoba untuk segera berhenti. Saya adalah contoh, contoh yang tidak perlu diikuti dan tak perlu diulangi lagi," kata Tio, Jumat (22/12/2017).
Baca Juga
Tio diamankan di kediamannya pada Selasa (19/12/2017) bersama barang bukti berupa 1,06 gram sabu dan seperangkat alat hisap sabu.
Terkait kasus ini, Tio dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika.