Kabar24.com, JAKARTA - Calon Pekerja Migran Indonesia diimbau untuk selalu teliti mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan demi menghindari kemungkinan menjadi pekerja nonprosedural atau pekerja ilegal di luar negeri.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Cucu Koswala menyampaikan untuk bisa bekerja di luar negeri, para pekerja migran harus menyediakan surat rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Rekomendasi ini harus disertakan pada saat mengurus paspor.
"Untuk TKI, selain persyaratan paspor pada umumnya seperti KTP, kartu keluarga, dan akte lahir juga harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI. Kalau tidak ada, mereka akan kita anggap sebagai orang rombongan biasa, bukan untuk bekerja," kata Cucu kepada bisnis.com, Kamis (21/12/2017).
Untuk itu, bagi para calon pekerja migran Indonesia, Cucu meminta agar memperhatikan persyaratan ini serta apakah penyalur tenaga kerja meminta untuk melengkapi hal ini.
Jika tidak, besar kemungkinan calon tenaga kerja akan disalurkan secara ilegal dengan berbagai motif yang ada seperti menggunakan izin keluar untuk berwisata, umroh, atau tujuan lain yang pastinya melanggar ketentuan yang berlaku.
Guna meminimalisir tingginya angka pekerja migran ilegal asal Indonesia, Cucu mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi baik melalui dunia maya juga kunjungan langsung ke kantong-kantong TKI atau pekerja migran di Indonesia.
Saat ini sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sumatera bagian Timur, Sumatra Utara Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara menjadi kantong-kantong TKI terbesar di Indonesia.
Berdasarkan statistik yang ada, penundaan penerbitan paspor tertinggi dilakukan pada pemohon paspor dari Jember, Jawa Timur hingga lebih dari 500 orang karena diduga akan menjadi TKI nonprosedural.