Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai kubu Setya Novanto mencampuradukan kerugian negara dengan aliran dana dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam korupsi pengadaan KTP elektronik.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (20/12/2017), menilai bahwa penuntut umum tidak cermat dalam melakukan perhitungan kerugian negara. Pasalnya, jika Setya Novanto didakwa menerima uang jutaan dolar AS tersebut maka tentunya jumlah kerugian negara melebihi Rp2,3 triliun. Namun, dalam dakwaan, nilai kerugian negara tersebut tidak berubah, sama seperti dalam dakwaan terhadap Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus, para tersangka lain dalam rangkaian korupsi ini.
Dalam dakwaan terhadap ketiga tersangka tersebut, penuntut umum memang tidak menguraikan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh mereka telah menguntungkan Setya Novanto namun hanya mengurai beberapa peran politisi tersebut dalam mengatur penganggaran serta alokasi dana proyek.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan argumen kubu Setya Novanto tersebut mudah sekali dipatahkan karena kerugian negara dan aliran uang yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain merupakan dua hal yang berbeda.
Dia melanjutkan, kerugian negara dihitung dari perbandingan nilai wajar suatu barang atau jasa dengan sejumlah uang yang dibayarkan oleh negara. “Jadi yang dihitung nilai wajarnya berapa dan yang dibayarkan oleh negara berapa. Dari situ diperoleh kerugian negara,” tuturnya.
Hal tersebut, lanjutnya, berbeda dengan aliran dana dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang tidak dihitung dengan menggunakan metode perhitungan kerugian negara. Karena itu menurutnya tim pengacara Setya Novanto mencampuradukan dua hal yang sejak semula memang berbeda.
“Saya tidak tahu apakah memang [mereka] ingin mencampur aduk tapi hal ini mudah dijelaskan,” tuturnya.
Dalam persidangan pekan depan dengan agenda tanggapan terhadap eksepsi, penuntut umum dari KPK akan menguraikan secara terperinci sekaligus mematahkan argumen yang telah dipaparkan oleh tim pengacara Setya Novanto.