Kabar24.com, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tak menjelaskan alasan menganulir mutasi 16 perwira tinggi TNI yang sebelumnya ditetapkan Jenderal Gatot Nurmantyo secara gamblang.
SIMAK : Panglima TNI Sengaja Jahili Kapolri, KSAL, KSAD
Meski begitu, Hadi mengatakan pembatalan mutasi perwira TNI tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terkait kualifikasi para pati tersebut.
"Dasar untuk penilaian sumber daya manusia adalah profesionalitas dan merit sistem," kata Hadi di Markas Pangkalan TNI Angkatan Udara Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu (20/12/2017).
Hadi tidak menguraikan secara jelas profesionalitas yang dia maksud. Ketika ditanya, apakah 16 perwira tinggi TNI itu batal dimutasi karena tidak memenuhi kualifikasi sesuai jabatan yang sebelumnya ditawarkan, Hadi tak berkomentar lebih lanjut.
Dia mengaku telah mengevaluasi para pati yang sebelumnya akan dimutasi. Keputusan untuk membatalkannya dilakukan setelah mencocokkan dengan kebutuhan sumber daya manusia dalam organisasi TNI.
Baca Juga
"Evaluasi sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan ke depan," kata Hadi.
Hadi juga menekankan dalam keputusan mutasi yang dilakukan Panglima TNI sebelumnya, tidak dilakukan berdasarkan preferensi pribadi. Karena itu, kata dia, semua didasarkan kepada profesionalitas prajurit.
"Semua berdasarkan profesionalitas dan sistem merit yang selalu kami lakukan. Tidak ada istilah dalam pembinaan karir adalah like and dislike," ucap Hadi.
Hadi membatalkan mutasi 16 perwira tinggi TNI melalui surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Telegram dikeluarkan dan ditandatangani oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tertanggal Selasa, 19 Desember 2017.
Surat Keputusan tersebut mencantumkan perubahan atas Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 oleh Jenderal Gatot Nurmantyo tertanggal 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI atas nama 84 perwira tinggi TNI.
"Dengan demikian, maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 tidak ada," tulis Hadi dalam surat tersebut.
Dalam surat itu juga disebut soal pembatalan pengangkatan Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi dari jabatannya sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat menjadi Pati Markas Besar TNI AD.
Terkait soal pembatalan mutasi Edy, Hadi juga tak berkomentar mengenai pembatalan mutasi Edy tersebut. Seusai menjelaskan secara singkat soal alasan pembatalan mutasi para pati itu, Hadi langsung bergegas menuju mobilnya.