Kabar24.com, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengeluarkan surat keputusan Kep/928.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017. Surat tersebut dimaksudkan sebagai revisi dari surat yang sebelumnya dikeluarkan Jenderal Gatot Nurmantyo mengenai mutasi sejumlah perwira tinggi TNI sebelum ia lengser sebagai panglima.
Dalam surat tersebut, Hadi menganulir sebanyak 16 posisi dari perwira tinggi TNI yang sebelumnya ditetapkan oleh Gatot. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Sabrar Fadhilah membenarkan surat tersebut telah diteken oleh Hadi Tjahjanto.
"Skep (surat keputusan) yang lama tetap berjalan, namun ada sebagian yang direvisi disesuaikan dengan kebutuhan organisasi," kata Hadi, Rabu (20/12/2017).
Gatot Nurmantyo sebelumnya mengeluarkan surat keputusan Kep/982/XII/2017 tertanggal 4 Desember 2017 berkaitan dengan mutasi perwira tinggi TNI.
Dengan adanya surat keputusan mengenai perubahan tersebut, 16 perwira TNI tidak jadi diubah posisinya. Adapun sejumlah perwira tinggi yang tidak jadi dimutasi adalah Letnan Jenderal Edy Rahmayadi yang oleh Gatot dimutasi menjadi Pati Mabes TNI dalam rangka pensiun dini.
Edy saat ini menjabat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat.
Mayor Jenderal Sudirman yang sebelumnya menjabat Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Darat pun batal menjadi Pangkostrad untuk menggantikan Edy.
Baca Juga