Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Andi Narogong Justice Collabolator? Pelaku Besar Bakal Terungkap

Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik, bisa mendapatkan keringan hukuman karena telah mengajukan diri sebagai justice collabolator.
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik, bisa mendapatkan keringan hukuman karena telah mengajukan diri sebagai justice collabolator.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan  terdakwa korupsi KTP elektronik tersebut telah mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC) pada September 2017 dan KPK kemudian mempertimbangkan sejumlah hal seperti koperatif dan mengakui perbuatannya dalam persidangan.

“Seluruh pertimbangan tersebut dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak dan sikap tersebut disampaikan sebagai salah satu pertimbangan dalam tuntutan terhadap terdakwa yang dibacakan hari ini,” ujarnya, Kamis (7/12/2017).

Secara keseluruhan  terdakwa kasus korupsi KTP elektronik yakni dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta Andi Narogong telah mengajukan diri sebagai JC. Bahkan dua terdakwa yang telah divonis  mengembalikan uang ke KPK.

“Jika JC dikabulkan di pengadilan,  hal itu bisa berarti terdakwa mendapatkan keuntungan seperti remisi dan pembebasan bersyarat. JC juga menurut kami diperlukan dan bagus untuk membongkar pelaku yang lebih besar” lanjutnya.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (7/12/2017) sore, penuntut umum menguraikan  Andi Narogong memiliki kedekatan dengan beberapa tokoh yakni Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR periode 2009-2014.

Selain itu, Andi juga disebut memiliki kedekatan dengan Irman, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Di samping itu, dia juga dekat dengan Diah Anggraeni yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Berbekal kedekatan itulah, jaksa mengatakan  Andi Narogong menggunakan pengaruhnya untuk mengarahkan proses pengadaan KTP elektronik. Dia kemudian membentuk tiga konsorsium yang akan mengikuti proses tender yakni konsorsium PNRI, Astragraphia serta Murakabi.

Lebih lanjut dalam uraian tuntutan, penuntut umum membeberkan pada awalnya Andi Narogong beserta Irvanto Hendra, keponakan Setya Novanto, memperkenalkan politisi tersebut kepada sejumlah pengusaha yang berminat menjadi rekanan proyek.

Andi juga berperan memperkenalkan Irman kepada Setya Novanto karena menganggap Ketua Fraksi Partai Golkar kala itu merupakan kunci untuk melancarkan berbagai urusan pembahasan penganggaran. Novanto disebut merupakan tokoh yang lebih penitng dibandingkan dengan Ketua Komisi II saat itu.

“Terdakwa kemudian mengatur pertemuan di Hotel Gran Melia Jakarta yang dihadiri oleh Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni serta Setya Novanto yang kemudian mengatakan  dia mendukung pembahasan anggaran di DPR,” kata penuntut umum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper