Bisnis.com,JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh yang dimanfaatkan untuk melakukan praktik korupsi.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (7/12/2017), penuntut umum menguraikan Andi Narogong memiliki kedekatan dengan beberapa tokoh yakni Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR periode 2009-2014.
Selain itu, Andi juga disebut memiliki kedekatan dengan Irman, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Di samping itu, dia juga dekat dengan Diah Anggraeni yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Berbekal kedekatan itulah, jaksa mengatakan Andi Narogong menggunakan pengaruhnya untuk mengarahkan proses pengadaan KTP elektronik. Dialah yang kemudian membentuk tiga konsorsium yang akan mengikuti proses tender yakni konsorsium PNRI, Astragraphia serta Murakabi.
Lebih lanjut dalam uraian tuntutan, penuntut umum membeberkan pada awalnya Andi Narogong beserta Irvanto Hendra, keponakan Setya Novanto, memperkenalkan politisi tersebut kepada sejumlah pengusaha yang berminat menjadi rekanan proyek.
Setya Novanto mengatakan kepada Irman agar menghubungi Andi Agustinus selaku representasi dirinya.
Andi juga berperan memperkenalkan Irman kepada Setya Novanto karena menganggap Ketua Fraksi Partai Golkar kala itu merupakan kunci untuk melancarkan berbagai urusan pembahasan penganggaran. Novanto disebut merupakan tokoh yang lebih penitng dibandingkan dengan Ketua Komisi II saat itu.
Baca Juga
“Terdakwa kemudian mengatur pertemuan di Hotel Gran Melia Jakarta yang dihadiri oleh Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni serta Setya Novanto yang kemudian mengatakan dia mendukung pembahasan anggaran di DPR,” kata penuntut umum.
Sebelumnya, dalam dakwaan, yang dibacakan oleh tim penuntut umum, Andi Narogong disebut pada 2010 mengajak Irman, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menemui Setya Novanto, Ketua Fraksi Partai Golkar. Andi mengatakan politisi tersebut merupakan kunci pembahasan anggaran di DPR.
“Terdakwa memperkenalkan Irman ke Setya Novanto serta menyampaikan mengenai proyek pengadaan KTP elektronik dan Setya Novanto mendukung rencana tersebut. Sebagai tindak lanjut, terdakwa mengajak Irman untuk bertemu Setya Novanto di ruang kerjanya lantai 12 Gedung DPR,” ujar penuntut umum.
Saat berjumpa dengan Setya Novanto, Andi menanyakan “Pak Nov, bagaimana ini anggarannya supaya Pak Irman tidak ragu siapkan langkah-langkah” dan dijawab oleh Setya Novanto “ Ini sedang kita koordinasikan”. Setelah pertemuan itu, saat hendak keluar ruangan, Setya Novanto mengatakan kepada Irman agar menghubungi Andi Agustinus selaku representasi dirinya.
Persinggungan Andi Agustinus dan Setya Novanto kembali terjadi dalam sebuah rapat di mana dia mewakili Setya Novanto, bersua dengan Anas Urbaningrum dan Muhamad Nazarudin dari Partai Demokrat.
Dalam pertemuan itu, mereka menyepakati total anggaran proyek sebesar Rp5,9 triliun itu akan dipotong 11,5% pajak. Selanjutnya, 51% dari anggaran yang telah dipotong pajak tersebut atau sebesar 51% atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja riil.
Setidaknya 49% dari sisa uang tersebut atau setara dengan Rp2,5 triliun akan dibagi ke sejumlah orang dengan perincian: 7% atau Rp365,4 miliar akan diberikan ke pejabat Kementerian Dalam Negeri, kemudian 2,5% atau Rp261 miliar diberikan kepada Komisi II DPR.
Setidaknya 49% dari sisa uang tersebut atau setara dengan Rp2,5 triliun akan dibagi ke sejumlah orang
Selain itu, 11% atau Rp574,2 miliar akan disalurkan ke Setya Novanto dan Andi Narogong. Persentase serupa juga diberikan kepada Anas Urbaningrum dan Muhamad Nazarudin serta 15% atau Rp783 miliar akan diberikan kepada rekanan.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga disepakati pelaksana proyek tersebut adalah BUMN agar mudah diatur. Pada September-Oktober 2010, Andi Agustinus memberikan uang kepada sejumlah anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR sebesar US$2,8 juta dolar agar menyetujui pembahasan proyek pengadaan.