Kabar24.com, MALANG - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai usulan KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto untuk menjadi calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
JK mengatakan usulan pergantian tersebut muncul karena Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sudah memasuki masa pensiun.
"Ya itu hak prerogatif Presiden, untuk mengganti panglima pada waktunya," kata Wapres Jusuf Kalla usai memberi sambutan dalam Seminar Nasional Hilirisasi Teknologi dan Start-Up Bisnis, Senin (4/12/2017).
Baca Juga
Dia berpendapat pengusulan tersebut diambil karena syarat utama panglima adalah sudah berbintang empat. Saat ini, jumlah perwira bintang empat yang aktif di Indonesia tidak banyak.
Hari ini, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyerahkan surat usulan dari Presiden Jokowi perihal calon Panglima TNI kepada DPR. Adapun, surat tersebut hanya berisi satu nama yakniMarsekal TNI Hadi Tjahjanto.