Bisnis.com, JAKARTA-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyusun peraturan Menteri Agama (Permenag) tentang registrasi halal sebagai dasar pelaksanaan kewenangan badan tersebut.
Kepala BPJPH, Sukoso, mengatakan Permenag diperlukan sebagai dasar pelaksanaan kewenangan BPJPH dalam melakukan registrasi sertifikat halal dan produk halal luar negeri.
"Untuk itu BPJPH dapat melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” katanya dalam situs resmi Kementerian Agama, Kamis (30/11/2017).
Menurutnya, dalam proses penyusunan Permenag tersebut, BPJPH menggelar focus group discussion Penyusunan Peraturan Menteri tentang Registrasi Halal di Jakarta pada 29 November-1 Desember 2017.
Menurutnya, produk halal luar negeri yang akan masuk ke Indonesia, tidak perlu diajukan permohonan sertifikat lagi jika sertifikat halalnya diterbitkan oleh lembaga halal di luar negeri yang bekerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH.
Namun, lanjutnya, produk yang memiliki sertifikat halal dari luar negeri yang masuk ke pasar Indonesia, wajib diregistrasi di BPJPH sebelum diedarkan di Tanah Air.
"Rancangan regulasi ini memuat ketentuan tentang registrasi sertifikat halal dan lembaga pemeriksa halal luar negeri," jelasnya.