Bisnis.com, JAKARTA — Produsen batik PT Pusaka Iwan Tirta optimistis dapat mengalahkan rivalnya, PT Iwan Tirta dalam perkara merek yang menyeret keduanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
PT Pusaka Iwan Tirta (tergugat) mengklaim merupakan penerima warisan dari mendiang maestro batik Iwan Tirta. Sementara itu, PT Iwan Tirta merupakan perusahaan yang didirkan sendiri oleh Iwan Tirta semasa hidupnya dan diteruskan oleh mitra bisnisnya.
Kedua perusahaan mengklaim merupakan pemilik sah batik dalam kelas barang 35 yang melindungi jasa toko.
Kuasa hukum PT Pusaka Iwan Tirta Banggas Siregar mengatakan menolak seluruh dalil gugatan PT Iwan Tirta selaku penggugat.
Perkara ini terdaftar dengan No.51/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN.Jkt.Pst.
"Kami optimis bisa menang dalam kasus ini karena kami yang mengantongi merek 35 lebih dulu," katanya usai sidang jawaban, Rabu (29/11/2017).
Banggas mengungkapkan perseroan telah mendaftarkan merek Pusaka Iwan Tirta dengan lukisannya sejak 2 Juli 2009. Merek yang melindungi gerai toko ini terdaftar dengan nomor IDM000209085.
Dia membantah tuduhan menjiplak atau mendompleng merek seperti yang dilayangkan oleh penggugat. Menurut dia, pihaknya lah yang pertama kali mendaftarkan merek untuk gerai toko.
Lagipula, pendaftaran itu telah melalui serangkain proses pemeriksaan. Alhasil, merek toko PT Pusaka Iwan Tirta dan lukisannya dapat diterima oleh Direktorat Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual.
"Kami tidak memiliki itikad buruk. Siapa yang mendompleng, kan kami yang terlebih dahulu mendaftar," tuturnya.
Seperti diketahui, tergugat membuka gerai bertajuk Pusaka Iwan Tirta di ritel Alun-Alun Grand Indonesia. Gerai tersebut diklaim menjual batik-batik hasil desain asli dari Iwan Tirta.
Banggas mengungkapkan tergugat juga mengajukan eksepsi. Eksepsi yang diajukan terkait subjek hukum yang salah.
Dia menilai gugatan penggugat tidak sesuao subjek hukumnya. Penggugat memperkarakan merek beserta logo.
Padahal, bagan tergugat yang terdaftar di DJKI adalah merek dan lukisan.
"Kami tidak ada logo. Yang resmi terdaftar adalah merek dan lukisan," sebutnya.
Perkara ini bermula dari kekecewaan PT Iwan Tirta lantaran ada pihak lain yang menggunakan merek bernuansa Iwan Tirta dalam memasarkan produknya.
Kuasa hukum PT Iwan Tirta (penggugat) Aris Eko Prasetyo mengatakan penggugat adalah satu-satunya pemilik sah dari merek yang terdapat unsur nama Iwan Tirta.
Dia berujar mereknya telah didaftarkan lebih dahulu pada 2002 di DJKI.
Penggugat menilai merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan merek penggugat untuk barang sejenis.
"Kami mengendus ada itikad tidak baik dengan adanya gerai bernama PT Pusaka Iwan Tirta di Alun-Alun Grand Indonesia. Kami minta tergugat tidak membawa merek Iwan Tirta," ujarnya.
Dia menambahkan, produk yang dijual tergugat dalam gerai itu bukan milik mendiang Iwan Tirta. Pasalnya, merek batik yang dijual oleh tergugat memiliki merek berbeda yaitu Pusaka Nusantara.
Menurut Eko, merek tergugat di kelas barang 35 didaftarkan dengan tujuan meniru merek Iwan Tirta penggugat. Tergugat juga dianggap mendompleng ketenaran merek Iwan Tirta.
Atas dasar itu, penggugat meminta ganti rugi materil senilai Rp14,45 miliar dan kerugian immateril Rp60 miliar.
PT Iwan Tirta memasarkan produknya lewat ritel Iwan Tirta Private Collection. Peritel ini tersebar di sejumlah tenan pusat perbelanjaan seperti di Senayan City, Plaza Indonesia, Pacific Place, Plaza Senayan dan Pondok Indah Mall. Penggugat juga membuka butik di kawasan Kemang dan Jalan Wijaya, Kebayoran.