Bisnis.com, JAKARTA — Meski Presiden Jokowi belum membahas surat Mensos Khofifah Indar Parawansa terkait kesiapannya maju pada Pilgub Jaw Timur, namun Wasekjen PPP Achmad Baidowi menilai Khofifah tak perlu mengundurkan diri dari jabatanmya.
Menurut Baidowi, Khofifah cukup mengajukan cuti saja sesuai aturan dalam UU No 10 Tahun 2016 pasal 2. Dia menyebutkan tidak perlu adanya polemik soal posisi Khofifah sebagai menteri dan rencananya untuk menjadi calon gubenur.
“Tidak ada klausul bagi seorang menteri untuk mundur untuk pencalonan, yang wajib mundur adalah anggota DPRD, DPR, DPD, TNI, POLRI, PNS, kades dan pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai calon," ujar Baidowi, Rabu (29/11/2017).
Baidowi menerangkan, merujuk pada aturan itu, maka baik Azwar Anas sebagai Bupati Banyuwangi, Emil Dardak sebagai Bupati Trenggalek dan Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai Wagub Jawa Timur tidak perlu mengundurkan diri. Mereka cukup mengajukan cuti saja, ujar politisi dari daerah pemilihan Jawa Timur X tersebut.
Selain itu, Baidowi berharap Pilgub Jatim bisa berjalan dengan lancar, sejuk dan aman.
"Kami berharap Pilkada Jatim menjadi ajang kontestasi gagasan dari para calon yang berpengalaman dalam memimpin sebuah institusi, ujarnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengaku sudah menerima dan membaca surat dari Mensos Khofifah Indar Parawansa terkait dengan permohonan arahan dari Presiden mengenai sejumlah parpol yang mengusungnya dalam Pilkada Jatim 2018.
"Ya suratnya kemarin sudah sampai ke meja saya. Sudah saya baca," kata Presiden Jokowi usai Upacara HUT Ke-46 Korpri di Lapangan Monas.
Dia menyebutkan dirinya harus bertemu dengan Khofifah untuk membahas masalah itu.
"Mungkin kalau enggak hari ini atau besok saya minta untuk ketemu," kata Jokowi didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menpan RB Asman Abnur.
Ketika ditanya apakah Khofifah harus mundur dari Mensos, Presiden juga mengatakan belum bisa menyampaikan putusannya.