Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Markus Nari. Meski ikut diseret, Farhat mengklarifikasi posisinya dalam kasus tersebut.
"Perlu saya jelaskan bahwa saya bukan saksi kunci dalam perkara ini," kata Farhat di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 November 2017.
Farhat mengatakan saksi kunci dalam kasus yang menyeret Markus Nari adalah Miryam S. Haryani dan sejumlah pejabat yang menerima aliran dana e-KTP. Sedangkan pemeriksaan terhadap dirinya, kata Farhat, terkait dengan kesaksian Elza Syarief, kliennya.
Dalam perkara e-KTP, Farhat Abbas diduga mengetahui peran Markus dalam memengaruhi keputusan Miryam untuk membuat keterangan palsu. Farhat juga sempat mendampingi pengacara Elza Syarief di KPK pada 11 Agustus 2017, ketika Elza juga diperiksa sebagai saksi.
Markus Nari adalah anggota Komisi Pemerintahan di Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golongan Karya. Dia diduga ikut memperkaya diri dengan meminta duit kepada Irman, terpidana perkara e-KTP, senilai Rp5 miliar dan menerima Rp4 miliar. Dia juga diduga melancarkan penambahan anggaran untuk proyek e-KTP yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun.
Politikus Partai Golkar itu diduga menekan Miryam S. Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar berupa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan e-KTP. BAP tersebut memuat keterangan Miryam soal pembagian uang korupsi e-KTP kepada sejumlah pimpinan dan anggota Komisi Pemerintahan DPR. Miryam sendiri telah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akibat tindakannya tersebut.
Farhat mengatakan bahwa dirinya diperiksa KPK lantaran mengetahui komunikasi yang terjadi antara Elza dan Miryam. Ia juga dimintai keterangan oleh KPK terkait pembicaraan antara dirinya dan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Zulhendri.
Nama Zulhendri sempat muncul dalam persidangan Miryam. Saat memberi kesaksian di sidang tersebut, pengacara Farhat Abbas mengaku pernah berkomunikasi dengan Zulhendri terkait dengan posisi Setya Novanto dalam korupsi e-KTP.
Namun hari ini, Farhat Abbas mengatakan pembicaraan tersebut hanya membahas kondisi Partai Golkar. "Pembicaraan itu dianggap serius oleh KPK, akhirnya saya keseret-seret juga untuk menjelaskan," ujarnya. Adapun Zulhendri, kata Farhat, tidak mengetahui perihal pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh Miryam.
Farhat Abbas hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 21 November 2017. Farhat tiba di KPK sekitar pukul 10.45 WIB. Sebelum Farhat, lebih dulu hadir Setya Novanto, tersangka keenam kasus korupsi e-KTP, dan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, sekitar pukul 10.30 WIB. Setya juga diperiksa penyidik KPK, tapi belum bisa dikonfirmasi, apakah diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
Farhat Abbas sendiri diduga mengetahui peran Markus dalam mempengaruhi keputusan Miryam untuk membuat keterangan palsu. Farhat juga sempat mendampingi pengacara Elza Syarief di KPK pada 11 Agustus 2017, ketika Elza juga diperiksa sebagai saksi.