Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proenza Schouler LLC Menang, Pengusaha Lokal Dianggap Mendompleng

Lie Giok Lan terbukti mendaftarkan merek Proenza Schouler dengan iktikad tidak baik.

Bisnis.com, JAKARTA--Perusahaan fesyen dan aksesoris asal New York Proenza Schouler LLC akhirnya memenangkan perkara merek melawan pengusaha lokal Lie Giok Lan.

Lie Giok Lan terbukti mendaftarkan merek Proenza Schouler dengan iktikad tidak baik.

Proenza Schouler LLC (penggugat) membatalkan merek yang sama milik Lie Giok Lan (tergugat) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Merek yang dipersoal yakni Proenza Schouler milik tergugat bernomor IDM00041058, yang terdaftar di Direktorat Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual.

Ketua majelis hakim Tafsir Sembiring mengatakan merek milik penggugat dan tergugat sama-sama terdaftar di kelas barang 25.

Kelas tersebut melindungi pakaian, dasi, sepatu, sandal, sol sepatu.

Majelis menimbang terdapat persamaan secara keseluruhan antara merek penggugat dan tergugat. Menurut majelis, merek penggugat asal New York telah didaftarkan lebih dahulu sejak 2003.

Merek penggugat juga sudah didaftarkan di Direktorat Kekayaan Intelektual negara lain seperti Kanada, Australia, Jepang, Korea dan Taiwan.

Atas bukti tersebut, majelis beranggapan bahwa merek Proenza Schouler adalah merek terkenal. Pasalnya, penggugat telah membenamkan investasi besar untuk mempromosikan produknya.

Namun majelis tidak dapat memutuskan apakah merek tergugat adalah merek pertama di dunia.

"Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Tafsir membacakan amar putusan, Senin (20/11/2017).

Majelis menyatakan merek tergugat mempunyai kesamaan secara keseluruhan dengan merek penggugat.

Merek tergugat terbukti didaftakan dengan itikadi tidak baik, yakni meniru dan mendompleng ketenaran merek penggugat.

Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan batal merek Proenza Schouler milik Lie Giok Lan. Majelis memerintahkan kepada Direktorat Merek, Kementerian Hukum dan HAM untuk mematuhi putusan dan melaksanakan pembatalan merek tergugat dari daftar umum merek.

Perkara ini bermula ketika penggugat merasa keberatan dengan terdaftarnya merek Proenza Schouler milik tergugat. Adapun, sertifikat merek yang dipersoal bernomor IDM000410586 yang terdaftar sejak 20 Maret 2014.

Kuasa hukum Proenza Schouler Ali Algaiti mengatakan merek tergugat mempunyai unsur kata yang sama tanpa daya pembeda.

Padahal, susunan kata pada merek tersebut merupakan ciri khas utama produk milik penggugat.

Persamaan antara kedua merek tersebut terlihat jelas dari penulisan, pengucapan, tampilan, maupun jenis barang yang dilindungi.

Ali mengklaim merek penggugat telah terdaftar di 28 negara. Kliennya juga menyertakan klaim promosi dan investasi dalam berbagai kegiatan melalui situs resminya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper