Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto: Saya Sudah Ajukan Perlindungan Hukum pada Presiden, Kapolri dan Kejagung

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengaku telah meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung M. Prasetyo ihwal kasus hukum yang menjerat dirinya.
Setya Novanto di KPK/Antara
Setya Novanto di KPK/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengaku telah meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung M. Prasetyo ihwal kasus hukum yang menjerat dirinya.

"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan perlindungan hukum kepada Presiden, maupun Kapolri, Kejaksaan Agung," kata Setya Novanto sesaat setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta pada Senin, 20 November 2017 dini hari seperti dikutip Tempo.co.

Permintaan perlindungan hukum itu sebelumnya juga sempat diutarakan pengacara Setya, Fredrich Yunadi. Kendati begitu, baik Fredrich maupun Setya tak merinci perlindungan semacam apa yang mereka maksudkan.

Adapun SPDP yang dia sebutkan yakni terkait pelaporan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang oleh kuasa hukum Setya ke Badan Reserse Kriminal Polri. Fredrich melaporkan kedua pimpinan KPK ini atas dugaan pemalsuan surat pencegahan Setya ke luar negeri dan penyalahgunaan wewenang. Dua pekan lalu sebelum Setya ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich mengklaim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Agus dan Saut telah keluar.

Setya Novanto tak menyangka ditahan KPK. Dia memang menempuh beragam langkah hukum untuk menghindari hal tersebut. Selain melaporkan pimpinan KPK ke kepolisian dan meminta sejumlah perlindungan, Setya juga mengajukan gugatan praperadilan. Setya sebelumnya lolos dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dimenangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.

"Saya sudah pernah praperadilan," ujar Setya Novanto Selang empat hari setelah ditetapkan tersangka untuk kali kedua, Setya kembali mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Setya sebagai tersangka dalam perkara korupsi e-KTP senilai Rp 5,84 triliun. Dua kali menjerat Setya sebagai tersangka, baru pada Ahad menjelang tengah malam kemarin KPK berhasil membawa Setya ke markas KPK. Rompi oranye yang dikenakan Setya Novantomenunjukkan Ketua DPR ini resmi ditahan KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper