Kabar24.com, JAKARTA - KPK pada Minggu (19/11/2017) malam memindahkan tersangka korupsi pengadaan proyek e-KTP Setya Novanto dari perawatan di RSCM ke Rutan KPK.
Sebelumnya, pihak KPK menegaskan Setya Novanto harus dipindahkan ke rumah tahanan KPK jika terdapat rekomendasi tim dokter.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan seorang tersangka yang tengah dirawat di rumah sakit dan dinyatakan dapat menjalani pemeriksaan harus dipindahkan ke rumah tahanan.
"Harua dipindahkan," ujarnya, Minggu (19/11/2017).
Pada Minggu malam pukul 21.45 WIB tersiar kabar bahwa tujuh mobil operasionak KPK telah meluncur menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) khususnya ke paviliun kencana tempat Setya Novanto dirawat.
Rencananya, Ketua DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik tersebut akan dipindahkan ke rumah tahanan yang terletak di Gedung Merah Putih KPK, di kawasan Rasuna Said Jakarta Selatan.
Baca Juga
Setya Novanto dirawat di RSCM setelah sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis (17/11/2017) malam. Sehari sebelumnya, dia dikabarkan menghilang saat penyidik KPK menyambangi kediamannya di Kawasan Wijaya, Jakarta Selatan. Saat itu penyidik KPK membawa surat perintah penangkapan.
Ketua DPP Partai Golkar tersebut diduga terlibat korupsi pengadaan KTP elektronik yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.