Kabar24.com, JAKARTA - Aliansi Advokat Nasionalis mengecam pernyataan sejumlah advokat dan LSM Indonesia Corruption Watch terkait tudingan bahwa Frederich Yunadi, pengacara Setya Novanto, merintangi penyidikan.
Hudson Markiano, perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis (AAN) mengatakan bahwa pihaknya mengecam keras tudingan tersebut dan menganggap pihak-pihak yang menuding tidak memahami Undang-undang (UU) No.18/2003 tentang Advokat.
“Dalam menjalankan tugas advokat dilindungi oleh UU. Pada Pasal 5 advokat berstatus sebagai penegak hukum bebas dan murni yang dijamin peraturan perundang-undangan. Di Pasal 6 advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas untuk kepentingan klien dalam sidang pengadilan,” ujarnya, Minggu (19/11/2017).
Dia melanjutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan bahwa advokat memiliki hak imunitas baik di dalam dan di luar pengadilan berdasarkan Pasal 16 UU Advokat. Karena itu, pihaknya meminta semua pihak menghormati profesi advokat tersebut.
Dia menilai Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah advokat seperti Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan Frederich Yunadi ke KPK dengan tudingan menghalangi penyidikan, membuat kesimpulan secara sepihak dan bisa berakibat runtuhnya marwah advokat.
“Kami melihat pengacara Setya Novanto tidak melakukan hal-hal di luar koridor UU Advokat,” lanjutnya.
Baca Juga
AAN, lanjutnya, menghormati proses hukum yang bergulir di KPK dan meminta institusi penegak hukum tersebut bersikap profesional dan menghormati advokat.
Dalam waktu dekat, pihaknya bersama advokat lainnya akan menggelar deklarasi untuk melawan kediktatoran penyidik KPK jika Frederich Yunadi sampai disidik oleh lembaga tersebut.
Seperti diketahui, beberapa advokat yang dipimpin Petrus Selestinus melaporkan Frederich Yunadi ke KPK dengan tudingan menghalangi penyidikan. Hal ini dikarenakan Frederich diduga mendorong Setya Novanto agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan harus ada izin tertulis dari Presiden.