Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Setya Novanto: Kedatangan Penyidik KPK ke RSCM Bentuk Intimidasi

Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menganggap kedatangan sejumlah anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Jumat (17/11/2017) sore merupakan satu bentuk intimidasi.
Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut./ANTARA-Wibowo Armando
Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut./ANTARA-Wibowo Armando

Kabar24.com,JAKARTA- Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menganggap kedatangan sejumlah anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Jumat (17/11/2017) sore merupakan satu bentuk intimidasi.

Pasalnya, dia menyebutkan jumlah anggota KPK yang datang ke rumah sakit mencapai 40 orang dan ditemani dengan tiga orang polisi yang membawa senjata laras panjang.

"Tadi sore setelah mengintimidasi dengan membawa 40 orang, 3 polisi dengan membawa senjata laras panjang kan gitu kan," kata Fredrich dalam wawancara dengan wartawan, Jumat (17/11/2017) sebelum dirinya beranjak dari RSCM tempat kliennya dirawat.

Alasan lain yang membuat pihaknya menganggap kedatangan para anggota KPK tersebut sebagai sebuah intimidasi adalah pernyataan bahwa saat ini Setya Novanto telah ditetapkan statusnya sebagai tahanan walaupun kemudian dibantarkan.

Dia bersikukuh bahwa penetapan kliennya sebagai tahanan oleh KPK tidak memiliki dasar yang kuat dan terkesan melawan hukum serta melanggar Hak Azasi Manusia.

"Ya jelas dong [intimidasi]. Sekarang pasien di dalam [klien] saya sendiri? Berapa puluh pasien di dalam? Kemudian di sana mengatakan pokoknya sekarang ini adalah tahanannya KPK. Saya bilang anda harus mempunyai sesuatu alas hukum yang kuat," katanya.

Dia juga mempersoalkan status penahanan yang dijatuhkan karena menurutnya, kliennya baru dipanggil sebanyak satu kali oleh KPK sejak kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Jadi prinsip saya apapun yang dilakukan KPK adalah melanggar hukum dan karena tidak punya landasan hukum sama sekali," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper