Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto bakal ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan statusnya kini di bawah pengawasan atau wewenang lembaga antirasuah itu.
Surat penahanan pun sudah diserahkan KPK kepada istri dan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
"KPK mengeluarkan surat mengatakan pak SN telah ditahan dan sekarang menjadi wewenang KPK," ujar Fredrich seusai proses pemindahan SN dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM.
Namun, upaya KPK itu mendapatkan perlawanan dari sang kuasa hukum. ""Peristiwa yang kurang mengenakkan. Sebab, sebelumnya, ada kesepakatan pak SN dipindahkan ke RSCM karena masalah medis.
Bahkan, Fredrich mengklaim kliennya belum pernah diperiksa oleh KPK. Lalu mempertanyakan undang-undang mana yang memberikan kewenangan bagi KPK menahan seseorang tanpa proses pemeriksaan terlebih dulu.
Fredrich menekankan tidak mau mengakui surat penahanan yang dikeluakan KPK tersebut.
Baca Juga
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-e 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka Anang Sugiana Sudihardjono.