Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Terbitkan Surat Penahanan Setya Novanto. Frederich Yunadi Tak Mau Tanda Tangan

Setya Novanto resmi berstatus sebagai tahanan KPK. Hal itu dikuatkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dan menyerahkannya kepada kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memperlihatkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11)./ANTARA-Galih Pradipta
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memperlihatkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11)./ANTARA-Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA - Setya Novanto kini berstatus sebagai tahanan KPK. Hal itu dikuatkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dan menyerahkannya kepada kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, di Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Namun, kuasa hukum dan keluarga tidak ada yang mau menandatangani surat penahanan itu.

Hal ini diungkapkan Fredrich seusai proses pemindahan SN dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM.

"Tadi ada peristiwa yang kurang mengenakkan terjadi antara KPK dengan keluarga dan dengan saya. Karena tadi setelah ada kesepakatan bahwa Pak SN dipindahkan ke RSCM karena masalah medis, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat mengatakan bahwa Pak SN telah ditahan dan sekarang menjadi wewenang KPK," ujar Fredrich.

Fredrich menegaskan bahwa kliennya belum pernah diperiksa oleh KPK. Dia mempertanyakan undang-undang mana yang memberikan kewenangan bagi KPK menahan seseorang tanpa proses pemeriksaan terlebih dulu.

"Saya tanya itu ke KPK, mereka bilang punya wewenang. Saya tanya wewenang mana, KPK tetap bilang punya wewenang. Tapi tidak bisa sebutkan undang-undangnya," kata Fredrich.

Dia menegaskan baik dirinya maupun pihak keluarga tidak ada yang bersedia menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan KPK itu.

"Surat tersebut tidak ada yang mau menandatangani," tegas Fredrich.

Fredrich menekankan tidak mau mengakui surat penahanan yang dikeluakan KPK tersebut.

Pada Jumat siang, Novanto dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM, Jakarta, karena keterbatasan alat medis. Novanto sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik di Jakarta, Kamis (16/11) malam.

Novanto dikabarkan cedera pelipis, serta lecet di leher dan lengan kanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper