Kabar24.com, JAKARTA – KPK belum menemukan Ketua DPRD Setya Novanto sejak dilakukan penggeledahan di kediaman Ketua DPR itu di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11/2017) malam.
KPK mempertimbangkan untuk memasukkan Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan selanjutnya penahanan.
"Cepat atau lambat tersangka pasti ditahan, Kalau tersangka kan jelas alat buktinya cukup, dan pasti sudah ada proses penyidikan sudah naik perkaranya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (15/11/2017).
Pengecualian penahanan hanya bila ada putusan praperadilan.
"Pasti dong (ditahan), kan sudah tersangka yang bersangkutan. Kan selama ini begitu, cepat atau lambat, karena apa? Tidak mungkin kita mundur, kecuali atas putusan praperadilan," tambah Alexander.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kedua untuk Setnov dalam kasus KTP-E pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka Setya Novanto.
Baca Juga
Penerbitan sprindik itu dilakukan KPK setelah mempelajari dengan seksama putusan praperadilan yang diputus pada 29 September 2017 yang membatalkan sprindik untuk Setnov pada 17 Juli 2017 lalu.