Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto ‘Hilang’, Pimpinan DPR Tetap Solid

Status tersangka dan penahanan Setya Novanto tidak akan menganggu kinerja dan soliditas pimpinan DPR sebagai juru bicara dari lembaga daulat rakyat.
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kiri), Agus Hermanto (kedua kanan), Taufik Kurniawan (kanan) dan Fahri Hamzah (kiri) mengangkat tangan bersama seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-M Agung Rajasa
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kiri), Agus Hermanto (kedua kanan), Taufik Kurniawan (kanan) dan Fahri Hamzah (kiri) mengangkat tangan bersama seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA - Status tersangka dan penahanan Setya Novanto tidak akan menganggu kinerja dan soliditas pimpinan DPR sebagai juru bicara dari lembaga daulat rakyat.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanggapi status tersangka Novanto yang kini ‘menghilang’ dari upaya pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Fahri, pimpinan DPR akan tetap kompak bekerja secara kolektif dan kolegial menjalankan tugas konstitusional. Terkait kabar bahwa KPK telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Novanto, lebih jauh Fahri mengakui surat tersebut belum sampai ke meja pimpinan DPR.

Kendati surat itu sampai nantinya, pihaknya akan tetap mengacu pada hak konstitusional Pimpinan dan Anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu ditegaskan di sini bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsewekwensi hukum apapun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR,” ujarnya merujuk pada UU 17/2014 tentang MD3 hanya mengatur kalau seorang pimpinan DPR berstatus sebagai terdakwa.

Menurut Fahri  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan melakukan kajian mendalam atas status hukum terdakwa tersebut. Setelah dilakukan verifikasi atas status terdakwa maka seorang pimpinan DPR berhak memutuskan untuk dilakukan pemberhentian sementara dan atau tidak dilakukan pemberhentian sementara.

Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan berkeputusan untuk dilakukan pemberhentian sementara maka keputusan tersebut harus dilaporkan ke paripurna untuk mendapatkan penetapan melalui mekanisme pengambilan keputusan.

Dalam hal MKD membuat keputusan tidak dilakukan pemberhentian sementara maka Pimpinan DPR yang berstatus sebagai terdakwa tetap pada tugas dan jabatannya dengan segala hak dan kewenangannya meski menjadi seorang terdakwa, ujarnya.

“Mekanisme terkait status terdakwa seorang pimpinan DPR RI diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib,” ujar Fahri, Kamis (16/11/2017).

 

 

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper