Kabar24.com, JAKARTA - Status tersangka dan penahanan Setya Novanto tidak akan menganggu kinerja dan soliditas pimpinan DPR sebagai juru bicara dari lembaga daulat rakyat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanggapi status tersangka Novanto yang kini ‘menghilang’ dari upaya pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Fahri, pimpinan DPR akan tetap kompak bekerja secara kolektif dan kolegial menjalankan tugas konstitusional. Terkait kabar bahwa KPK telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Novanto, lebih jauh Fahri mengakui surat tersebut belum sampai ke meja pimpinan DPR.
Kendati surat itu sampai nantinya, pihaknya akan tetap mengacu pada hak konstitusional Pimpinan dan Anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Perlu ditegaskan di sini bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsewekwensi hukum apapun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR,” ujarnya merujuk pada UU 17/2014 tentang MD3 hanya mengatur kalau seorang pimpinan DPR berstatus sebagai terdakwa.
Menurut Fahri Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan melakukan kajian mendalam atas status hukum terdakwa tersebut. Setelah dilakukan verifikasi atas status terdakwa maka seorang pimpinan DPR berhak memutuskan untuk dilakukan pemberhentian sementara dan atau tidak dilakukan pemberhentian sementara.
Baca Juga
Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan berkeputusan untuk dilakukan pemberhentian sementara maka keputusan tersebut harus dilaporkan ke paripurna untuk mendapatkan penetapan melalui mekanisme pengambilan keputusan.
Dalam hal MKD membuat keputusan tidak dilakukan pemberhentian sementara maka Pimpinan DPR yang berstatus sebagai terdakwa tetap pada tugas dan jabatannya dengan segala hak dan kewenangannya meski menjadi seorang terdakwa, ujarnya.
“Mekanisme terkait status terdakwa seorang pimpinan DPR RI diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib,” ujar Fahri, Kamis (16/11/2017).