Kabar24.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan Partai Golkar semakin terpuruk akibat masalah hukum yang dihadapi oleh Ketua Umumnya Setya Novanto. Ketua DPR itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega proyek e-KTP untuk kedua kalinya.
Menurut Ujang, Novanto tidak lama lagi akan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto tak akan bisa menghindar lagi.
"Harusnya dari tadi malam Novanto sudah dijemput paksa oleh KPK, namun entah bagaimana dia bisa lolos," kata Ujang, Kamis (16/11/2017).
Penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam. Kedatangan penyidik KPK itu diduga kuat untuk menjemput paksa Ketua Umum Partai Golkar itu.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta ini menyebut Golkar saat ini berada di ujung tanduk. Alasannya, seluruh rakyat Indonesia sudah tahu dan terpolarisasi dalam kesadarannya bahwa ketua umumnya diduga terlibat korupsi megaproyek e-KTP.
"Dengan pemberitaan media yang sangat luar biasa, nama Golkar sudah busuk karena Novanto ini," kata Ujang.
Untuk itu, Ujang mengingatkan bahwa Golkar harus segera diselamatkan dari degradasi. Namun, demi menyelamatkan Golkar Ujang yakin partai tersebut sudah memiliki mekanisme tersendiri.
"Golkar itu partai besar, partai mapan dan partai yang sudah berpengalaman. Saya yakin Golkar bisa menyelesaikan itu," kata Ujang.
Dia juga menyarankan bahwa Golkar harus fokus menatap ke depan, yaitu Pilkada 2018 dan Pileg/Pilpres 2019, jangan hanya urus masalah hukum atau pulang pergi KPK dan pengadilan saja.
"Golkar harus berani mengambil keputusan, meskipun langkah paling berat harus ditempuh. Jika tidak bahaya, Golkar bisa hancur berkeping-keping," tegasnya.
"Bahkan, saya sudah mengungkapkan sebelumnya bahwa situasi dan kondisi internal Partai Golkar sekarang ini akan dimanfaatkan oleh lawan politik untuk semakin melemahkan partai itu. Tentu saja untuk menghancurkan Golkar pada 2019 nanti," imbuh Ujang.