Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto Gugat UU KPK, Wapres JK : Namanya Juga Usaha

Itu ya namanya usaha. Banyak orang berusaha untuk bebas dengan cara bermacam-macam
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) beserta istrinya Deisti Astriani Tagor (kiri) berfoto bersama Kahiyang Ayu (kedua kanan) dan Bobby Nasution, di Gedung Graha Saba, Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11)./ANTARA-Maulana Surya
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) beserta istrinya Deisti Astriani Tagor (kiri) berfoto bersama Kahiyang Ayu (kedua kanan) dan Bobby Nasution, di Gedung Graha Saba, Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11)./ANTARA-Maulana Surya

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi perihal pengajuan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Senin (13/11/2017).

Di tengah proses hukum oleh KPK, Pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi malah mengajukan permintaan uji materi terhadap UU KPK pasal 12 dan pasal 46. Wapres JK menilai hal tersebut sebagai upaya pihak yang bersangkutan untuk melepaskan diri dari jeratan hukum.

"Itu ya namanya usaha. Banyak orang berusaha untuk bebas dengan cara bermacam-macam," katanya, di Kantor Wakil Presiden, Selasa (14/11/2017).

Wapres tidak mempermasalahkan perihal tindakan tersebut mengingat setiap orang memiliki hak untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila merasa tidak setuju atau dirugikan oleh UU yang ada.

"Ya selama itu hukum membolehkan ya kita tidak melarangnya. Jadi semua orang yang mempunyai legal standing boleh mengajukan," katanya.

Kendati demikian, dia mempertanyakan pengajuan uji materi yang bersamaan dengan momentum ditetapkannya kembali Ketua Umum Golkar tersebut sebagai tersangka oleh KPK.

" Pertanyaannya kenapa baru diajukan? Itu pertanyaannya kan," ujar Wapres.

Seperti diketahui, pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-Undang KPK menyatakan (1) Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini. Dan ayat (2) berbunyi Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.

Menurut Frederich, Pasal 46 mengenai penyidikan telah bertentangan dan terkesan mengabaikan UUD 1945. Pasal itu, menurutnya, bisa diartikan KPK bisa memanggil orang yang diselidiki atau disidik dengan mengesampingkan undang-undang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper