Bisnis.com, PADANG — Otoritas Jasa Keuangan mengenalkan financial technology (fintech) kepada perguruan tinggi, agar terjadi sinergisitas untuk menghasilkan SDM potensial dan melek teknologi di masa mendatang.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan perkembangkan teknologi demikian pesat, termasuk di sektor jasa keuangan, sehingga diperlukan SDM memadai agar pelayanan keuangan terhadap masyarakat terpenuhi dengan baik.
“Ini [Program Regulator Mengajar] upaya untuk mengembangkan SDM di perguruan tinggi dan meningkatkan kompetensi bidang keuangan,” ujarnya di Padang, Kamis (9/11/2017).
Menurutnya, perkembangan teknologi dengan semakin masifnya kemunculan jasa sektor keuangan digital jelas memudahkan masyarakat dan perlu disosialisasikan. Namun, kehadiran teknologi bukan tanpa risiko, karena jika tidak diawasi dengan ketat berpotensi merugikan konsumen.
Makanya, lanjut Nurhaida, perlu SDM memadai yang akan memberikan pelayanan melalui institusi – institusi jasa keuangan, sekaligus sumber daya yang memadai pula untuk pengawasan di regulator.
“Pada satu sisi kami terus mendorong inovasi di bidang fintech. Namun, di sisi lain harus diawasi secara ketat dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Regulator keuangan melalui OJK Institute mengenalkan Program Regulator Mengajar di Universitas Andalas (Unand) Padang untuk mengenalkan mahasiswa kepada industri jasa keuangan berbasis teknologi atau fintech.
Sukarela Batunanggar, Deputi Komisioner OJK Institute menyebutkan pengenalan kepada mahasiswa penting dilakukan untuk melahirkan SDM sektor keuangan yang handal pada masa mendatang.
Dia menyebutkan dalam perkembangannya, fintech punya peluang besar untuk terus berkembang, terutama di daerah karena masih rendahnya tingkat inklusi keuangan di masyarakat.
“Kehadiran fintech ini sebetulnya bisa ikut mendorong agar tingkat inflasi keuangan di Indonesia menjadi lebih baik,” katanya.
Dia mengharapkan dengan kian berkembangnya fintech akan semakin mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan memudahkan akses permodalan bagi usaha mikro kecil dan menengah.
Fintech, imbuhnya, juga peluang bagi bisnis pemula dan lembaga keuangan yang ada agar memperbarui teknologi dan model bisnisnya untuk bersaing di industri keuangan.
Adapun, per September 2017, sebanyak 22 perusahaan fintech sudah mendapatkan izin dari OJK untuk menawarkan produk jasa keuangannya.