Bisnis.com, PADANG — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan warga setempat sepakat menolak rencana pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dilakukan PT Biomass Andalan Energi di hutan tropis Pulau Siberut.
Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet mengatakan kebijakan pemanfaatan HTI di Mentawai selama ini telah membuat hak dan akses masyarakat terhadap hutan adat berkurang.
“Dengan HTI, malah akan semakin mempersulit akses masyarakat dan menghilangkan kesempatan pemerintah daerah dalam pemberian layanan-layanan pembangunan dasar bagi warga di kawasan hutan,” katanya, Kamis (9/11/2017).
Dia menuturkan kebijakan pembangunan di Mentawai menganut sistem keseimbangan antara ekologi, sosial dan ekonomi. Keseimbangan itu, imbuhnya, menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan.
Yudas mengungkapkan prioritas pembangunan Mentawai adalah menggerakkan sektor pariwisata sebagai basis utama pembangunan ekonomi masyarakat, termasuk pelestarian adat budaya dan lingkungan.
Rapinus, Kepala Suku Sabulukkungan di Pulau Siberut mengatakan bahwa sebagian tanah yang dimohonkan menjadi kawasan HTI di daerah itu adalah milik mereka.
“Kami tidak ingin kehilangan tanah dan hutan karena merupakan sumber kehidupan suku dan masyarakat kami,” katanya.
Dia mengatakan hutan adalah tempat suku Sabulukkungan melakukan ritual adat, mengambil rotan dan kayu untuk kegiatan ekonomi, serta untuk memperoleh tanaman obat dan makanan.
Mengacu data Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) sebanyak 51% dari 246.000 hektare hutan produksi di Mentawai telah menjadi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA).
YCMM berkesimpulan jika IUPHHK-HT diberikan kepada PT Biomass Andalan Energi, maka akan semakin memperbesar ketimpangan dan ketidakadilan pemanfaatan hutan.
“Areal yang akan menjadi konsesi perusahaan itu telah diusulkan menjadi hutan adat peta provinsi Sumbar, dan YCMM bersedia menjadi mitra pemerintah untuk mendorong pengelolaan hutan adat oleh masyarakat Mentawai,” kata Rifai Lubis, Direktur YCMM.
Dia tegas mendorong agar pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memberikan izin hutan tamanan kepada perusahaan tersebut, meski telah mendapatkan restu atau izin lingkungan dari Pemprov Sumbar.
Adapun, Anggota DPR dari PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka juga memberikan dukungan kepada masyarakat Kepulauan Mentawai untuk menyelamatkan hutan Siberut dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat adat.
“Hutan Siberut yang sudah hancur akibat HPH masa lalu harus segera dipulihkan. Makanya, kami akan memberikan dukungan kepada masyarakat Mentawai untuk mempertahankan haknya,” kata Rieke.
Menurutnya, hutan Pulau Siberut sebagai cagar biosfer harus difungsikan untuk memperkuat riset biodiversity dan kearifan lokal, sekaligus memperkuat kultur dan identitas komunitas sebagai bagian dari keragaman.