Bisnis.com, PONTIANAK – Pelaku usaha Kratom Indonesia berharap terselenggaranya tahapan focus group discussion atau FGD di Kalimantan Barat tentang manfaat tanaman lokal keluarga kopi bisa meyakinkan kementerian-kementerian terkait terhadap pentingnya pengembangan industri Kratom di Tanah Air.
Ketum Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) Suheri mengatakan, hasil dari rangkaian FGD membahas tanaman dengan nama latinmitragyna speciosa, Kamis (9/11/2017), selanjutnya akan disampaikan ke sejumlah kementerian terkait.
“FGD ini adalah yang ketiga berlangsung di Kalbar, sebelumnya di beberapa provinsi lain di Indonesia. Kratom memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan kita sudah sampaikan ke kementerian terkait, sambil menunggu hasil penelitian untuk mendapatkan kesimpulan kejelasan status tanaman ini,” kata Suheri kepada Bisnis, di sela-sela FGD di Pontianak.
FGD itu bertemakan Pengembangan Industri Farmasi dan Obat Tradisional Dengan Optimalisasi Pemanfaatan SDA untuk Kesejahteraan Masyarakat Kalbar.
Dia menyebutkan sebelumnya tanaman ini dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 41/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, tidak termasuk dalam jenis narkotika. Kendati demikian, pihaknya, tetap melakukan penelitian terhadap kandungan pada tanaman tersebut.
Sejumlah lembaga turut serta, lanjutnya, untuk meneliti Kratom, seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Universitas Tanjungpura Pontianak.
“Penelitian sedang berjalan dan berproses, hasilnya sedang ditunggu. Kami berharap ada pemilahan mana kandungan yang bisa digunakan untuk ekonomi masyarakat supaya tidak disalahgunakan,” kata dia.
Kabid Agronomi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Aprida mengatakan, pihaknya, Kemenperin akan mendalami olahan tanaman ini dengan berdiskusi kepada sejumlah instansi sambil meminta kepada sejumlah asosiasi Kratom Indonesia memberikan hasil uji klinis kandungan positif secara legal dari tanaman itu kepada Kemenperin.
“Saya minta, apa saja bahan baku di dalamnya. iya donk (Di kategori kandungan negatif dan positif), harus jelas,” ujarnya.
Sementara, untuk spesifikasi kode HS tersendiri dalam ekspor, Aprida mengutarakan akan menindaklanjuti berdiskusi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Ketua Dewan Pengawas Indonesia Kratom Association (IKA) Franky Kaunang mengutarakan, permintaan akan tanaman ini sangat tinggi dengan harga jual US$35 per Kilogram (Kg) atau sekitar Rp472.500 dengan US$1 sama dengan RP13.000.
“Pembeli memesan dalam bentuk tepung, sekarang harga jual mulai stabil. Kami hanya memasarkan dalam bentuk remah dan tepung sesuai aturan. BPOM belum memberikan sertifikat untuk produk jadi dari olahan Kratom,” ujarnya.
Wakil Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Luar Negeri Rudyzar Zaidar Mochtar mengatakan, pasar penerima tepung Kratom saat ini adalah Amerika Serikat, Belanda dan sejumlah negara lainnya.
Sementara sebagian negara di Eropa belum menerima tepung kratom karena terganjal aturan impor permit. “Kami mendukung produksi Kratom hanya sampai menjadi tepung dan remah saja, tidak sampai produk jadi. Negara-negara yang memesan Kratom yang membuat produk jadi,” ujarnya.