Bisnis.com, JAKARTA -- Produsen batik PT Iwan Tirta menggugat perusahaan rivalnya PT Pusaka Iwan Tirta. Kedua perusahaan mengklaim merupakan pemilik sah dari merek batik Iwan Tirta.
Kedua perusahaan juga mengaku sebagai pewaris bisnis maestro batik, mendiang Iwan Tirta. Perkara ini terdaftar dengan No.51/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN.Jkt.Pst,
PT Iwan Tirta (penggugat) memasarkan produknya lewat ritel Iwan Tirta Private Collection. Peritel ini tersebar di sejumlah tenan pusat perbelanjaan seperti di Senayan City, Plaza Indonesia, Pacific Place, Plaza Senayan dan Pondok Indah Mall. Penggugat juga membuka butik di kawasan Kemang dan Jalan Wijaya, Kebayoran.
Sementara itu, PT Pusaka Iwan Tirta (tergugat) memasarkan batik Iwan Tirta di peritel Alun-Alun Grand Indonesia.
Kuasa hukum PT Iwan Tirta Aris Eko Prasetyo mengatakan penggugat adalah satu-satunya pemilik sah dari merek yang terdapat unsur nama Iwan Tirta.
Dia mengklaim penggugat merupakan pemegang hak atas merek Iwan Tirta di semua kelas yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Salah satunya yakni kelas barang Nomor 35 yang melindungi segala macam penjualan, termasuk toko.
Adapun merek yang dipersoal yakni nama gerai bermerek PT Pusaka Iwan Tirta dan logonya dengan nomor IDM000209085.
Merek milik tergugat itu didaftarkan di Direktorat Merek, DJKI pada 2 Juli 2009. Penggugat menilai merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan merek penggugat untuk barang sejenis.
"Kami mengendus ada itikad tidak baik dengan adanya gerai bernama PT Pusaka Iwan Tirta di Alun-Alun Grand Indonesia. Kami minta tergugat tidak membawa merek Iwan Tirta," katanya usai sidang, Kamis (9/11/2017).
Dia menambahkan, produk yang dijual tergugat dalam gerai itu bukan milik mendiang Iwan Tirta. Pasalnya, merek batik yang dijual oleh tergugat memiliki merek berbeda yaitu Pusaka Nusantara.
Menurut Eko, merek tergugat di kelas barang 35 didaftarkan dengan tujuan meniru merek Iwan Tirta penggugat. Tergugat juga dianggap mendompleng ketenaran merek Iwan Tirta.
"Lagipula merek Iwan Tirta penggugat sudah terdaftar lebih dahulu pada 2002 dan Indonesia menganut sistem first to file," tuturnya
Atas dasar itu, penggugat meminta ganti rugi materil senilai Rp14,45 miliar dan kerugian immateril Rp60 miliar.
Selanjutnya, Aris meminta majelis hakim agar menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek Pusaka Iwan Tirta dan logonya.
Dia juga meminta majelis hakim memerintahkan DJKI untuk mencoret dan menghapus merek Pusaka Iwan Tirta dalam daftar umum merek.
Sementara itu, kuasa hukum PT Pusaka Iwan Tirta belum memberikan komentarnya. Dalam sidang perdana, majelis mengatakan bahwa kuasa hukum tergugat masih bermasalah dengan legal standingnya.
Pada kasus sebelumnya bernomor 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN.Jkt.Pst, PT Pusaka Iwan Tirta memperkarakan Komisi Banding Merek karena menolak merek Iwan Tirta.
Namun, PN Jakpus menguatkan putusan Komisi Banding Merek untuk menolak pendaftaran merek Pusaka Iwan Tirta.
Menurut majelis, merek Iwan Tirta milik PT Pusaka Iwan Tirta sudah layak ditolak di Ditjen KI dan Komisi Banding Merek. Pasalnya, merek tersebut memiliki kesamaan pada pokoknya dan keseluruhan dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya yakni Batik Iwan Tirta milik PT Iwan Tirta.
Adapun merek yang dipersoal yaitu No.D002012031327 yang melindungi kelas barang 24.
Rebutan Merek: PT Iwan Tirta Gugat Pusaka Iwan Tirta
PT Iwan Tirta (penggugat) memasarkan produknya lewat ritel Iwan Tirta Private Collection. Peritel ini tersebar di sejumlah tenan pusat perbelanjaan seperti di Senayan City, Plaza Indonesia, Pacific Place, Plaza Senayan dan Pondok Indah Mall.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Deliana Pradhita Sari
Editor : M. Taufikul Basari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
10 jam yang lalu