Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan terus mengusut perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa pada Kamis (9/11/2017) juga dilakukan pemeriksaan terhadap Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution.
Perusahaan itu adalah anggota Konsorsium PNRI yang memenangka tender pengadaan proyek KTP elektronik.
Dia diperiksa sebagai sebagai tersangka, setelah sebelumnya benerapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.
"Beberapa saksi jugs diperiksa untuk penyidikan baru di kasus E-KTP," ujar Febri.
Menurutnya, KPK memastikan penanganan kasus ini akan terus dilakuka karena merupajan amanat Undang-undang (UU) dan publik yang sangat dirugikan akibat sebuah kasus korupsi.
Baca Juga
"Kami sampaikan juga apresiasi pada Pimpinan Polri yang menegaskan komitmen bersama KPK dan Polri untuk sinergi dalam pemberantasan korupsi," tambahanya.
KPK sejauh ini masih malu-malu mengakui bahwa penyidikan baru tersebut dilakuka untuk menyasar Setya Novanto, Ketua DPR, sebagai tersangka.
Padahal dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah memuat keterangan Ketua DPP Partai Golkar tersebut berstatus tersangka.