Kabar24.com, JAKARTA - Selain memeriksa tiga orang dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah terkait reklamasi, Polda Metro Jaya akan memeriksa dua orang lainnya.
Kedua orang tersebut adalah Kepala BPRD DKI dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik. Pemeriksaan keduanya diagendakan Kamis (9/11/2017).
"Untuk besok Krimsus akan memeriksa dua orang saksi. Yang pertama pak Edi [Kepala BPRD DKI] dan Pak Dwi Hariyantono [Kepala KJP / Kepala Kantor Jasa Penilai Publik]," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Rabu (8/11/2017).
Baca Juga
Sama seperti ketiga saksi yang diperiksa hari ini, agenda pemeriksaan juga terkait dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas kaitannya dengan kemungkinan dugaan korupsi.
Namun, Argo menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
"Nilai itu berarti angka. Apakah nilai itu ada perbedaan atau tidak, sesuai dengan aturan yang ada. Misalnya NJOP itu nilainya seribu, kemudian tak dilakukan dengan harga seperti itu, apakah kemudian di mark-up, apakah ada perbedaan di situ. Nanti kami tanyakan dan telusuri di situ. Kami ke korupsi," jelasnya.